JAKARTA - Desa Molino di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi pusat perhatian setelah sejumlah petani menggelar aksi protes yang menyoroti aktivitas perusahaan nikel, PT Penta Dharma Karsa. Aksi damai tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dan dipimpin oleh kuasa hukum petani, Hasrin Rahim, berfokus kepada dampak operasional perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat petani lokal.
Puluhan petani, tepatnya sekitar 50 orang, berkumpul di depan kantor PT Penta di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Mereka menuntut perusahaan untuk memberikan kompensasi atas tanaman yang rusak dan lahan produktif yang terdampak oleh penggunaan alat berat selama aktivitas penambangan. Menurut para petani, lahan seluas 610 hektare telah mengalami kerusakan signifikan.
AKP Laata, Kapolsek Pagimana, yang turut memantau jalannya aksi menyatakan, "Mereka menuntut kompensasi lahan terhadap petani Desa Molino yang telah diolah PT. Penta seluas 610 hektare."
Tuntutan Lanjutan dari Petani
Isu utama yang diangkat dalam aksi protes ini adalah ganti rugi tanaman dan lahan. Para petani merasa bahwa perusakan lahan ini bukan hanya sekedar kerugian fisik, tetapi juga ancaman terhadap kelangsungan hidup mereka yang menggantungkan hidup pada hasil alam. Kerusakan pada tanah pertanian berdampak pada menurunnya produksi pangan yang selama ini menjadi sumber perolehan pendapatan bagi para petani.
Langkah yang dilakukan para petani ini juga menjadi sinyal bahwa komunitas lokal mengharapkan tindakan nyata dari pihak berwenang. Meski aksi berlangsung damai dan tanpa insiden, tekanan terhadap PT Penta Dharma Karsa untuk segera mencari solusi menjadi semakin kuat.
Respon dan Langkah Selanjutnya
Setelah menyampaikan aspirasi mereka, para petani membubarkan diri dengan tertib, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak perusahaan. Hingga kini, belum ada hasil konkret dari negosiasi yang sedang berlangsung. Kapolsek Pagimana menambahkan, "Belum terdapat hasil kesepakatan karena masih menunggu keputusan pimpinan pusat perusahaan dan tim Pokja Pemda Banggai."
Selain itu, sebelumnya masalah ini telah menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Banggai yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk segera menyelesaikan masalah ganti rugi yang dialami masyarakat. Keterlibatan pemerintahan setempat menjadi titik krusial dalam mediasi antara perusahaan dan petani, menciptakan harapan agar masalah ini segera menemukan jalan tengah.
Dampak Luas Penggalian Nikel
Aktivitas pertambangan sering kali menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Sulawesi Tengah menjadi topik yang kerap menimbulkan polemik. Sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang kaya sumber daya alam, Sulawesi Tengah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Tuntutan ganti rugi dari petani Desa Molino tidak hanya berpijak pada kerugian ekonomi, tetapi juga termasuk upaya memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang bersih dan sehat. Dalam banyak kasus, praktis penambangan dapat mengubah topografi, merusak lapisan tanah, dan mencemari air tanah. Hal ini menghambat ketahanan pangan dan kualitas hidup komunitas sekitar.
Waktu yang Tepat untuk Solusi
Dengan munculnya kembali keluhan petani terkait kerugian dari penambangan ini, PT Penta Dharma Karsa diharapkan dapat menjalin komunikasi dan mencari solusi secara mendalam. Melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah lokal dan masyarakat, dapat membantu mencegah indikasi konflik lebih besar di masa depan.
Kesepakatan yang saling menguntungkan tidak hanya mendukung keberlanjutan ekonomi lokal, tetapi juga memastikan operasional perusahaan dilakukan dengan cara yang etis dan berkelanjutan. Penyelesaian masalah ini dapat menjadi preseden positif bagi hubungan industri dan masyarakat di wilayah-wilayah lain dengan kondisi serupa.
Masih banyak waktu bagi kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan menemukan jalan keluar dari permasalahan yang ada, mungkin dengan cara yang lebih inovatif dan solutif, sehingga kegiatan pertambangan dan pertanian dapat berjalan berdampingan tanpa harus saling merugikan.