Perbankan

OJK Dorong Perbankan Syariah untuk Perkuat UMKM dan Akselerasi Konsolidasi di 2025

OJK Dorong Perbankan Syariah untuk Perkuat UMKM dan Akselerasi Konsolidasi di 2025
OJK Dorong Perbankan Syariah untuk Perkuat UMKM dan Akselerasi Konsolidasi di 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperlihatkan komitmennya untuk mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia sebagai salah satu pilar penting dalam menciptakan stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Di tengah dinamika ekonomi yang berkembang, sektor perbankan syariah menunjukkan kinerja yang positif pada akhir 2024, memberikan gambaran optimisme bagi masa depan industri ini.

Kinerja Positif Perbankan Syariah di Tahun 2024

Berdasarkan laporan terbaru, perbankan syariah Indonesia mencatatkan total aset mencapai Rp980,30 triliun, mengalami pertumbuhan 9,88%. Peningkatan ini juga tercermin dalam market share yang naik menjadi 7,72% pada Desember 2024, dibandingkan dengan 7,44% di tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah semakin mendapatkan perhatian dan kepercayaan dari masyarakat.

“Perbankan syariah terus menunjukkan performa yang kuat. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa sektor ini berkembang dengan pesat dan semakin penting dalam mendukung perekonomian Indonesia,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pada sektor intermediasi, penyaluran pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92% YoY, sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional yang terus mengalami ekspansi. Salah satu sektor yang mendominasi pembiayaan adalah perumahan (KPR), yang berkontribusi sebesar 23% terhadap total pembiayaan. Selain itu, sektor UMKM juga mencatatkan kontribusi yang signifikan, dengan sekitar 16-17% dari total pembiayaan dialokasikan untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan syariah juga menunjukkan pencapaian yang positif, mencapai Rp753,60 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 10% YoY, jauh melampaui rata-rata pertumbuhan DPK industri perbankan nasional yang berkisar antara 4-5%.

Soliditas dan Kinerja Perbankan Syariah yang Kuat

Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat, dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,4%, jauh di atas ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa bank-bank syariah Indonesia memiliki landasan yang kokoh untuk menghadapi tantangan dan memperkuat pertumbuhannya. Selain itu, rasio likuiditas dengan AL/NCD sebesar 154,52% dan AL/DPK sebesar 32,09% juga menunjukkan posisi likuiditas yang stabil dan aman.

Kualitas pembiayaan juga terjaga dengan baik, tercermin dari Non-Performing Financing (NPF) yang terjaga rendah pada angka 2,12% (Gross) dan 0,79% (Net). Sementara itu, profitabilitas sektor perbankan syariah juga menunjukkan kinerja yang solid dengan Return on Assets (ROA) sebesar 2,04%, yang menggambarkan efisiensi operasional yang baik.

Rencana Strategis OJK untuk Meningkatkan Peran Perbankan Syariah

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027. Dalam roadmap ini, OJK menetapkan berbagai langkah penting, termasuk penguatan produk syariah yang lebih unik dan inovatif. Beberapa pedoman baru yang telah diluncurkan antara lain Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA), dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

"Melalui pedoman ini, kami berharap industri perbankan syariah akan semakin bisa menghadirkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat keberagaman dan inklusivitas dalam ekonomi syariah," kata Dian Ediana Rae.

Untuk mendorong akselerasi pertumbuhan yang lebih besar, OJK juga menetapkan lima arah kebijakan utama yang akan dijalankan pada tahun 2025, yaitu:

  1. Konsolidasi Bank Syariah dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) – Mendorong spin-off dan sinergi antara bank syariah dengan bank induk untuk memperkuat daya saing.
  2. Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) – Memperkuat tata kelola syariah di industri keuangan syariah Indonesia.
  3. Pengembangan Pedoman Produk Perbankan Syariah – Menyusun pedoman untuk produk-produk syariah yang lebih beragam, termasuk Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa.
  4. Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah – Memperluas akses layanan melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan syariah, pemerintah, dan industri halal.
  5. Peningkatan Peran Perbankan Syariah di Sektor UMKM – Meningkatkan akses dan pendampingan bagi UMKM yang belum terjangkau layanan perbankan, terutama melalui instrumen keuangan sosial syariah.

Fokus pada UMKM: Penguatan Ekonomi melalui Keuangan Sosial Syariah

UMKM telah lama menjadi salah satu sektor vital dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, OJK berencana untuk meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai sektor UMKM melalui instrumen keuangan sosial syariah yang lebih terjangkau dan inklusif. “Kami ingin memastikan bahwa UMKM mendapatkan akses ke pembiayaan yang tidak hanya berbasis keuntungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan sosial dan ekonomi,” jelas Dian Ediana Rae.

Masa Depan Perbankan Syariah yang Cerah

Dengan berbagai kebijakan dan langkah strategis yang diterapkan oleh OJK, perbankan syariah Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk memperluas jangkauannya dan memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Di tahun 2025, dengan fokus pada konsolidasi, penguatan UMKM, dan pengembangan produk syariah yang lebih inovatif, perbankan syariah diharapkan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mendorong stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index