Hiburan

Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan di Semarang Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan di Semarang Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H
Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan di Semarang Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

JAKARTA — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang telah mengumumkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan di kota tersebut selama bulan suci Ramadan dan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta memberikan kesempatan bagi karyawan di industri hiburan untuk merayakan hari libur yang penuh berkah ini.

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso, menegaskan pentingnya pembatasan ini. "Pembatasan tersebut dalam rangka menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," ujar Wing Wiyarso dalam keterangannya pada Selasa, 25 Februari 2025. Pengaturan ini merupakan langkah konkret dari Surat Edaran B/286/500.13.1/II/2025 yang mengatur jam operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Sesuai dengan aturan yang diberlakukan, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik yang berada di dalam maupun luar hotel, diwajibkan menutup operasional mereka pada awal bulan Ramadan, tepatnya pada 1 – 2 Maret 2025. "Kami minta teman-teman menutup operasional sementara saat Idul Fitri dan memberi kesempatan karyawan merayakan hari raya maupun mudik lebaran," tutur Wing.

Setelah waktu penutupan awal ditetapkan, tempat-tempat hiburan tersebut diperbolehkan beroperasi kembali namun dengan pembatasan jam operasional ketat selama bulan Ramadan. Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar diizinkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Sedangkan karaoke keluarga diberi waktu operasional lebih longgar dari pukul 15.00 hingga 24.00 WIB.

Untuk usaha lain seperti panti pijat refleksi dan SPA sehat, jam operasional dimulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, sementara panti pijat biasa beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB. Tempat billiard diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan tetapi juga pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H, ketika seluruh usaha hiburan diminta untuk menutup operasional dari tanggal 29 Maret hingga 3 April 2025. "Ini tidak hanya untuk menghormati umat Muslim yang merayakan, tetapi juga memberi kesempatan kepada karyawan untuk berkumpul bersama keluarga," jelas Wing.

Dalam rangka memastikan implementasi aturan ini, Disbudpar Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak termasuk asosiasi penyelenggara tempat hiburan, serta seluruh jajaran terkait seperti TNI dan Polri. Pihaknya berkomitmen memastikan semua asosiasi penyelenggara tempat hiburan menaati aturan yang telah ditetapkan. "Kami ada tim monev. Kami juga melalui teman-teman asosiasi mengingatkan agar menghormati apa yang menjadi kesepakatan dan komitmen," tambah Wing.

Tim gabungan akan aktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional tempat hiburan melalui sampling acak. Tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan akan mendapatkan teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kota Semarang dapat menjaga kesucian bulan Ramadan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan khidmat. Pembatasan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan pengertian di kalangan pengusaha hiburan terkait pentingnya menghormati nilai-nilai agama dan sosial yang ada di masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index