Kendaraan

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Indonesia: Peluang Hemat bagi Pembeli

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Indonesia: Peluang Hemat bagi Pembeli
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Indonesia: Peluang Hemat bagi Pembeli

JAKARTA – Pembeli kendaraan bekas di seluruh Indonesia kini dapat menikmati manfaat finansial yang signifikan berkat penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memberikan dorongan bagi pasar kendaraan bekas. Namun, sejauh mana penghematan ini bisa dirasakan oleh konsumen?

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan sekadar angin segar bagi calon pembeli. Menurut penjelasan dari akun Instagram resmi humaspajakjakarta, "Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya."

Kebijakan Nasional

Kebijakan ini dijalankan secara nasional, berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor, yang berarti kendaraan baru saja yang dikenakan BBNKB. Dengan demikian, kendaraan bekas yang berpindah tangan tidak lagi termasuk dalam objek BBNKB.

Pemahaman Lebih Lanjut tentang Pengecualian BBNKB

Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, "BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." Dengan kata lain, hanya pembeli pertama kendaraan (yakni pembeli kendaraan baru dari dealer) yang diwajibkan membayar BBNKB.

Kalkulasi Penghematan

Cuaca cerah bagi calon pembeli kendaraan bekas terlihat dari potensi penghematan yang ditawarkan oleh kebijakan baru ini. Misalnya, untuk sebuah mobil dengan harga beli sekitar Rp 200 juta, yang biasanya memerlukan pembayaran BBNKB sekitar 1 persen dari harga beli – yakni sekitar Rp 2 juta – kini dapat dihemat. Dengan kata lain, calon pembeli dapat menghemat sekitar Rp 2 juta dari biaya keseluruhan pembelian kendaraan bekas tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun BBNKB telah dihapuskan, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa komponen pajak lainnya. Komponen ini termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Biaya Lain yang Masih Berlaku

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB mengikuti jenis kendaraan dan kepemilikannya. Tarif ini diatur oleh pemerintah daerah, dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan.

- SWDKLLJ: Tarif SWDKLLJ juga bergantung pada golongan kendaraan, dengan tarif tertinggi mencapai Rp 163 ribu.

- Biaya Administrasi STNK: Penerbitan STNK dikenai biaya, dengan besaran Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.

- Biaya Administrasi TNKB: Terakhir, ada biaya administrasi TNKB yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pasar kendaraan bekas di Indonesia dengan menyederhanakan proses birokrasi dan mengurangi beban biaya. Namun, tetap penting bagi pembeli untuk memahami biaya pajak yang masih harus dibayarkan. Sebagai gambaran, total biaya yang masih harus disiapkan bisa mencapai jutaan rupiah tergantung jenis dan harga kendaraan yang dibeli.

Dengan meningkatnya minat terhadap kendaraan bekas akibat kebijakan ini, calon pembeli harus tetap bijak dan mengevaluasi semua aspek terkait biaya dan kondisi kendaraan sebelum membeli. Kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pergerakan ekonomi di sektor otomotif, khususnya pasar kendaraan bekas, dan memberikan manfaat langsung kepada konsumen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index