Hiburan

Pemkot Banda Aceh Tutup Tempat Hiburan Sepanjang Ramadhan 1446 H

Pemkot Banda Aceh Tutup Tempat Hiburan Sepanjang Ramadhan 1446 H
Pemkot Banda Aceh Tutup Tempat Hiburan Sepanjang Ramadhan 1446 H

JAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan puasa. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banda Aceh, Bachtiar diputuskan bahwa sejumlah tempat hiburan di Banda Aceh akan ditutup sementara.

Penutupan ini mencakup berbagai tempat hiburan seperti karaoke, biliar, PlayStation, dan game online. “Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliard, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa,” ungkap Bachtiar.

Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan penuh berkah di Kota Banda Aceh selama bulan Ramadhan. Lebih dari sekedar penutupan tempat hiburan, Pemkot Banda Aceh juga mengatur jam operasional dari berbagai jenis tempat usaha. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, dan hotel dilarang untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut, seluruh jenis usaha diwajibkan tutup sementara selama waktu shalat Isya dan kembali buka setelah shalat Tarawih pada pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. "Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan," tambah Bachtiar.

Pengawasan Ketat dari TNI/Polri dan Satpol PP

Agar seruan ini benar-benar efektif dan bisa diimplementasikan di lapangan, pihak pemerintah kota akan mengerahkan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) yang dibantu oleh aparat TNI/Polri. Mereka akan mengawasi selama bulan Ramadhan untuk memastikan seluruh peraturan dijalankan dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Banda Aceh dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Dalam imbauannya, Bachtiar meminta seluruh pihak untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah, sebagai bagian dari toleransi antarumat beragama yang sudah terbina dengan baik di Kota Banda Aceh. "Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati pelaksanaan ibadah sebagai bentuk dari toleransi dan kerukunan yang kita miliki," katanya.

Respon Masyarakat dan Pelaku Usaha

Keputusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha di Banda Aceh. Beberapa pihak menilai penutupan ini dapat mempengaruhi pendapatan mereka selama bulan Ramadhan. Namun, banyak masyarakat yang mendukung keputusan ini demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Seorang warga Banda Aceh, Aisyah, menyatakan dukungannya terhadap penutupan ini. “Saya percaya bahwa kebijakan ini akan membantu kita lebih fokus menjalani ibadah selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa pelaku usaha meminta adanya sosialisasi yang lebih lanjut mengenai kebijakan ini sehingga mereka dapat menyesuaikan operasional mereka dengan baik. Ahmad, seorang pemilik kafe di Banda Aceh, mengungkapkan harapannya agar pemerintah juga mempertimbangkan solusi bagi usaha kecil yang terkena dampak dari kebijakan ini.

“Kami meminta agar ada sosialisasi tambahan terkait aturan ini supaya kami bisa menyesuaikan operasional dengan baik, dan semoga ada solusi yang tepat bagi kami pelaku usaha kecil,” kata Ahmad.

Dengan segala pro dan kontra yang ada, kebijakan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan di Banda Aceh diharapkan dapat menjaga kekhidmatan bulan suci bagi umat Muslim di kota ini. Tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap norma agama, kebijakan ini juga mencerminkan semangat toleransi dan kebersamaan.

Pemkot Banda Aceh berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai pembatasan, tetapi lebih kepada upaya kolektif untuk menciptakan suasana Ramadhan yang penuh kedamaian dan penghormatan. Dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan Ramadhan tahun ini dapat berlangsung dengan khusyuk dan membawa berkah bagi semua.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index