Perbankan

Dampak Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Terhadap Perbankan: OJK Siap Implementasi Kebijakan Baru

Dampak Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Terhadap Perbankan: OJK Siap Implementasi Kebijakan Baru
Dampak Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Terhadap Perbankan: OJK Siap Implementasi Kebijakan Baru

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menyebarluaskan dan mengimplementasikan kebijakan terbaru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkokoh ketahanan ekonomi nasional dengan meningkatkan pasokan valuta asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Langkah Strategis Pemerintah dan Peran OJK

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan PP No.8 Tahun 2025 yang merevisi PP No.36 Tahun 2023. Peraturan baru ini menekankan kewajiban bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal sebesar US$250.000 untuk menempatkan persentase tertentu dari DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Eksportir di sektor minyak dan gas bumi harus menempatkan setidaknya 30% dari devisa selama tiga bulan, sementara di sektor lain seperti pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100% selama 12 bulan.

Komitmen OJK dalam mengawal kebijakan ini sangat krusial. Lembaga ini mendorong partisipasi aktif perbankan dalam menampung DHE SDA dengan memastikan likuiditas tetap terjaga baik dalam rupiah maupun valuta asing. "Penerapan PP No.8 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Dalam menjalankan fungsinya, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan industri perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme pemantauan yang efektif selama masa retensi DHE sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Upaya ini juga disertai dengan penawaran berbagai insentif dari pemerintah dan BI. Salah satunya adalah fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito, serta fasilitas lindung nilai khusus DHE yang disediakan oleh perbankan. Insentif ini diharapkan dapat mendorong minat eksportir untuk mengikuti kebijakan baru ini.

Implementasi Kebijakan di Sektor Perbankan

Bagi perbankan, kebijakan ini menandakan perubahan signifikan dalam pengelolaan dana DHE SDA. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), bank dapat memperlakukan dana ini sebagai agunan tunai. Ketentuan ini mencakup penetapan dana DHE SDA berkualitas lancar dan pengecualian dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) selama memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pemblokiran dana dan adanya surat kuasa pencairan.

Perbankan diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator, membantu eksportir menata kelola dana dengan tepat, sembari tetap menjaga stabilitas dan likuiditas sendiri. "Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, memberikan kesempatan lebih bagi perbankan untuk terlibat aktif dalam mendukung kebijakan ini," tambah Dian Ediana Rae.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan cadangan devisa, tetapi juga bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, OJK, dan dunia perbankan, Indonesia berharap dapat menarik lebih banyak eksportir untuk memanfaatkan insentif yang disediakan, serta mewujudkan stabilitas ekonomi yang lebih baik di tengah dinamika ekonomi global.

Sebagai langkah lanjutan, OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan dan siap melakukan penyesuaian sesuai perkembangan kebutuhan industri. Kombinasi antara regulasi yang tepat, dukungan perbankan, dan insentif yang menarik diharapkan dapat memperkuat ekonomi Indonesia secara berkelanjutan. "Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan cadangan devisa tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi kita ke depan," tutup Dian Ediana Rae.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index