Hukum

Penerapan Hukum Syariah di Aceh: Pertanyaan Mengapa Fokus pada Kejahatan Seksual

Penerapan Hukum Syariah di Aceh: Pertanyaan Mengapa Fokus pada Kejahatan Seksual
Penerapan Hukum Syariah di Aceh: Pertanyaan Mengapa Fokus pada Kejahatan Seksual

JAKARTA - Mahkamah Syariah Banda Aceh kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, sebuah keputusan yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Vonis ini diberikan di mana dua pria berinisial AI dan DA masing-masing dijatuhi hukuman 85 dan 80 cambukan. Mereka dinilai melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Proses Hukum dan Pertimbangan Pengadilan

Ketua majelis hakim, Sakwanah, menyatakan bahwa AI dan DA "secara sah dan meyakinkan" terbukti melakukan hubungan yang melanggar syariat Islam. "Selama persidangan, terbukti bahwa para terdakwa melakukan tindakan terlarang, termasuk berciuman dan berhubungan seks," jelasnya. Dalam putusannya, hakim tidak memberikan vonis maksimal 100 cambukan karena menilai bahwa kedua mahasiswa ini adalah individu berprestasi dengan catatan perilaku baik selama persidangan.

Respons dari Pihak Terkait

Jaksa penuntut umum, Alfian, juga menyuarakan kepuasannya atas putusan tersebut. "Hakim telah menjatuhkan vonis sesuai harapan kami, jadi kami puas dengan vonis ini. Jumlah hukuman cambuknya berbeda karena keduanya memiliki peran berbeda," ungkap Alfian. Perbedaan hukuman ini didasarkan pada posisi AI yang lebih tua dan dinilai lebih berperan aktif dalam pelanggaran tersebut.

Pro dan Kontra Masyarakat

Pengumuman hukuman ini memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat Aceh. Muhammad Yusrizal, seorang warga Banda Aceh, menyambut baik keputusan tersebut dengan mengatakan, "Aceh memang harus melaksanakan satu hukuman atau peraturan yang sempurna melihat pada sejarah Aceh yang menerapkan hukum syariat Islam yang kafah." Namun, pandangan lain datang dari Amita Masyarah yang menekankan bahwa seharusnya hukuman syariah tidak hanya berlaku bagi kejahatan seksual. "Kenapa pelaku kejahatan seksual saja yang dihukum? Sementara pejabat korup malah dihukum di luar Aceh, padahal mereka juga warga Aceh," tutur Amita.

Tinjauan Qanun Aceh dan Penerapan Hukum

Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 merupakan payung hukum yang mengatur mengenai tindak kejahatan seksual di provinsi tersebut. Namun, terdapat pertanyaan mengenai penerapan hukum syariah yang tampaknya lebih ketat pada kejahatan seksual dibandingkan dengan jenis kejahatan lainnya seperti korupsi yang dalam syariat Islam dapat dihukum dengan potong tangan. Meskipun begitu, penerapan hukuman ini masih menjadi perdebatan di kalangan pemuka agama dan masyarakat.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjalankan hukum Syariah Islam secara eksplisit. Ini memberikan kekhususan di mana peraturan seperti Qanun Aceh dapat diterapkan, tidak hanya kepada pelaku Muslim tetapi juga non-Muslim yang melakukan pelanggaran di wilayah tersebut.

Isu Kesetaraan dalam Penerapan Hukum

Pertanyaan mengenai mengapa hukum Islam di Aceh tampak lebih fokus pada kejahatan seksual juga disampaikan oleh masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa penegakan hukum yang tidak merata ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap penerapan Syariah Islam di Aceh. Amita Masyarah, misalnya, menambahkan bahwa pejabat korup seharusnya dihukum di Aceh, “karena kalau dihukum di sana (Jakarta), hukumannya kurang setimpal, cuma diberikan hukuman penjara dan denda.”

Diskusi mengenai penerapan hukum Syariah di Aceh terus berlanjut di tengah masyarakat yang plural dan dinamis. Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan tradisi hukum Islam dengan kebutuhan keadilan sosial di era modern. Sementara beberapa pihak mendukung hukuman cambuk sebagai langkah penegakan Syariah, yang lain menyerukan penerapan yang lebih luas dan merata terhadap jenis kejahatan lainnya. Hingga kini, perdebatan ini menyiratkan kompleksitas dan keunikan sistem hukum di Aceh serta pencarian akan keadilan yang sejati di tengah keragaman pandangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index