UMKM

Kemudahan Daftar UMKM Kini di Genggaman: Panduan Lengkap via Online

Kemudahan Daftar UMKM Kini di Genggaman: Panduan Lengkap via Online
Kemudahan Daftar UMKM Kini di Genggaman: Panduan Lengkap via Online

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memacu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional. Melalui perbaikan kebijakan dan sistem, kini pelaku UMKM dapat dengan lebih mudah mendaftarkan usahanya secara online. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan legalitas usaha kecil di tanah air, serta memberikan kemudahan akses ke berbagai program bantuan pemerintah.

Pengertian UMKM berdasarkan Peraturan Presiden

UMKM didefinisikan oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Usaha ini dibagi berdasarkan besar modal usaha dan hasil pendapatan tahunan:

1. Usaha Mikro: Modal maksimal Rp1 miliar dan pendapatan tahunan maksimal Rp2 miliar.
2. Usaha Kecil: Modal Rp1-5 miliar dengan pendapatan tahunan Rp3-15 miliar.
3. Usaha Menengah: Modal Rp5-10 miliar dan pendapatan tahunan Rp15-50 miliar.

Kriteria di atas menggambarkan betapa beragamnya kalangan UMKM yang ada di Indonesia dan pentingnya memiliki payung hukum melalui pendaftaran resmi.

Cara Daftar UMKM Online: Portal OSS Jadi Solusi

Langkah pendaftaran UMKM kini semakin simpel berkat sistem Online Single Submission (OSS). Portal ini menyediakan layanan satu pintu yang bisa diakses di situs https://oss.go.id/ (https://oss.go.id/) atau aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di perangkat seluler.

Syarat Penting dalam Pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email aktif
- Nomor ponsel aktif, terdaftar pada aplikasi WhatsApp
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Informasi luas lahan usaha dan modal
- Deskripsi produk atau jasa
- Koneksi internet yang stabil

Langkah-Langkah Pendaftaran UMKM Online

Berikut adalah panduan lengkap melalui portal OSS:

1. Akses Portal OSS
Kunjungi https://oss.go.id/(https://oss.go.id/) atau unduh aplikasi OSS Indonesia.

2. Buat Akun OSS
- Pilih 'Daftar' di portal atau aplikasi.
- Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
- Dapatkan kode verifikasi dari WhatsApp dan masukkan untuk melanjutkan.
- Buat kata sandi sesuai aturan keamanan.

3. Login dan Menyelesaikan Pendaftaran
- Masuk ke akun OSS dengan menggunakan nomor ponsel dan kata sandi.
- Lengkapi data diri sesuai KTP, NPWP, BPJS, dan informasi lainnya.
- Isi kode KBLI yang relevan dengan bidang usaha.
- Validasi tingkat risiko usaha dan ikuti langkah-langkah hingga selesai.

4. Penerbitan NIB
Jika tahap-tahap di atas sudah lengkap, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan, menandai resminya usaha dalam basis data pemerintah.

Menurut Ahmad Zaki, seorang pelaku UMKM di bidang kuliner, "Proses pendaftaran online ini sangat memudahkan kami, para pelaku usaha. Tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih efisien karena bisa dilakukan dari rumah melalui ponsel."

Manfaat Pendaftaran Resmi UMKM

Memiliki NIB tidak hanya memberi legalitas, tetapi juga membuka peluang untuk mengakses berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah, seperti kemudahan memperoleh kredit usaha rakyat, pelatihan gratis, dan bantuan usaha lainnya.

Dengan kemudahan ini, diharapkan lebih banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya dan mendapatkan manfaat maksimal dari segala fasilitas yang tersedia. Pemerintah terus berkomitmen mendukung kemajuan sektor ini dengan memberikan layanan yang semakin mudah dan efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index