JAKARTA – Berita terbaru datang dari Korlantas Polri mengenai sistem tilang kendaraan yang akan diberlakukan secara efektif mulai Maret 2025. Perubahan besar terjadi dengan fokus baru pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diblokir jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang lebih memfokuskan pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda bagi pelanggar lalu lintas.
Sistem Tilang Poin untuk Minimalkan Pelanggaran
Program ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menciptakan jalan yang lebih aman melalui pengenalan sistem tilang poin. Sistem ini bernama "traffic activity report" yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan, "Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya seperti dikutip.
Implementasi aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang berfokus pada penerbitan dan penandaan SIM. Setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan jatah 12 poin dalam satu periode setahun. Poin ini akan dikurangi ketika pengendara melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran ringan menyebabkan pengurangan satu poin, sedangkan pelanggaran sedang dan berat masing-masing mengurangi tiga dan lima poin. Dalam kasus kecelakaan serius dengan korban meninggal, pengendara dapat kehilangan semua 12 poinnya.
Konsekuensi Kehabisan Poin
Ketika seorang pengendara menghabiskan seluruh poinnya dalam satu tahun, SIM yang dimilikinya akan diblokir. "Jika poin pengendara habis dalam periode setahun, SIM milik pengendara akan ditarik atau diblokir. Artinya, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan kembali," tambah Aan.
Sistem poin ini juga terintegrasi dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang mencatat frekuensi pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan oleh pengemudi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengawasan ketat dan penilaian atas perilaku berkendara setiap individu.
Pengawasan Ketat Melalui ETLE
Selain pengenalan sistem poin, Korlantas Polri juga meningkatkan pengawasan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. “Ini adalah salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Aan. Melalui ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara otomatis, dan pelanggar akan menerima notifikasi denda bersamaan dengan potongan poin di SIM mereka. Diharapkan, sistem ini dapat mendorong pengendara untuk lebih patuh pada aturan lalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman.
Langkah Meretas Blokir STNK yang Diblokir
Dalam kasus masih adanya masalah dengan STNK yang diblokir akibat pelanggaran ETLE, prosedur klarifikasi dan pembayaran denda dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir sementara. Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Surakarta, AKP Endang Tri Handayani menyatakan, "Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE."
Proses ini memerlukan dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, serta KTP pemilik. Setelah proses verifikasi, pemilik kendaraan akan menerima kode BRI Virtual Account (BRIVA) sebagai salah satu metode pembayaran denda.
Besaran Denda dan Pelanggaran
Denda tilang kendaraan terbaru juga tetap berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk pengaman: Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai: Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu: Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: Rp 500.000
- Melanggar lampu merah: Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm: Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang/malam hari: Rp 100.000
Peraturan baru ini diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan adanya pengawasan ketat, bukan hanya keamanan di jalan yang ditingkatkan, tetapi juga kredibilitas pengemudi melalui sistem poin yang terintegrasi sudah mencakup berbagai aspek pencegahan.