Pajak

Pemerintah Subsidi Pajak 6 Persen untuk Tekan Harga Tiket Pesawat, Diskon Hingga 14 Persen

Pemerintah Subsidi Pajak 6 Persen untuk Tekan Harga Tiket Pesawat, Diskon Hingga 14 Persen
Pemerintah Subsidi Pajak 6 Persen untuk Tekan Harga Tiket Pesawat, Diskon Hingga 14 Persen

JAKARTA - Dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi dan memudahkan kebutuhan masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi merilis aturan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, yang ditanggung pemerintah sebesar 6%. Dampaknya, diharapkan harga tiket pesawat bisa turun sebesar 13-14%.

Keputusan penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu, 1 Maret 2025, dan menjadi angin segar bagi calon penumpang pesawat ekonomi di Indonesia.

Stimulus Fiskal Untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Dasar kebijakan ini berakar pada kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan transportasi udara. "Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," tertera dalam pertimbangan aturan tersebut yang diambil dari rilis resmi pemerintah.

Dampak langsung dari kebijakan ini adalah berkurangnya beban PPN bagi pengguna jasa pesawat. Penumpang hanya perlu menanggung PPN sebesar 5% dari penggantian, yang mencakup tarif dasar (base fare), biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge), dan biaya-biaya lain yang umumnya dibayar oleh penerima jasa.

Periode dan Ketentuan Berlaku

Pemerintah menetapkan bahwa masa subsidi PPN ini berlaku untuk tiket yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang hanya berlaku selama dua minggu, yaitu dari tanggal 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk melakukan perjalanan udara menjelang dan selama libur Lebaran.

"PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025," jelas isi Pasal 3 dalam aturan tersebut.

Tanggung Jawab Badan Usaha Angkutan Udara

Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Mereka diwajibkan membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Pasal 7 untuk memastikan kepatuhan dan tata kelola yang baik.

Harapan dan Refleksi Kebijakan

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi biaya perjalanan udara saat periode puncak, dan pada akhirnya meningkatkan mobilitas masyarakat dan dinamika ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong tingkat okupansi penerbangan domestik, memberikan stimulus bagi industri penerbangan yang sempat terdampak pandemi, dan memperkuat hubungan antar-wilayah di Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya kebangkitan ekonomi pasca-pandemi, langkah pemerintah ini mendapat respons positif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pelaku industri, serta pengamat ekonomi. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya, tidak hanya untuk kepentingan mudik, tetapi juga untuk mendukung industri pariwisata lokal yang secara langsung dan tidak langsung akan terkena dampak positif akibat peningkatan kunjungan wisatawan domestik.

Pemerintah terus memonitor implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa penerapan di lapangan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu mengurangi beban finansial masyarakat saat melakukan perjalanan udara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index