Pajak

Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan Ini Penjelasannya

Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan Ini Penjelasannya
Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan Ini Penjelasannya

JAKARTA – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 semakin dekat. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.

Penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Jika tidak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 bagi WP Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jika denda tidak dibayar dan SPT tetap tidak dilaporkan, otoritas pajak dapat mengusulkan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak. Dokumen ini juga mencantumkan daftar objek pajak maupun yang bukan objek pajak, serta informasi kepemilikan harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelaporan ini bersifat wajib bagi semua wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi syarat tertentu. Adapun pelaporan dilakukan setiap tahun dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan.

Mengapa Wajib Pajak Tetap Harus Melaporkan SPT?

Banyak wajib pajak mempertanyakan alasan di balik kewajiban pelaporan SPT Tahunan, terutama jika pajak sudah dipotong atau dibayarkan melalui mekanisme lain.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada Pasal 3 ayat (3) UU tersebut, disebutkan bahwa WP Orang Pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara WP Badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri pajak yang terutang.

"Sistem perpajakan kita menganut self-assessment, sehingga pelaporan SPT sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak. Dengan melaporkan SPT, wajib pajak menunjukkan transparansi atas penghasilannya selama satu tahun," kata Dwi Astuti.

Apa Itu Self-Assessment System?

Self-Assessment System (SAS) adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Dengan sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Sistem SAS telah diterapkan di banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Singapura. Negara-negara Nordik seperti Swedia juga sukses menerapkan sistem ini berkat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pemerintah serta transparansi keuangan yang baik.

Di Amerika Serikat, SAS dijalankan secara ketat dengan pengawasan dari Internal Revenue Service (IRS). Wajib pajak di sana wajib melaporkan SPT dan memahami bahwa ada risiko audit acak yang dilakukan IRS. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, wajib pajak bisa dikenakan sanksi berat.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan SPT

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang ditentukan, DJP dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar melalui STP. Berikut ini rincian sanksi yang dapat dikenakan:

Denda Rp 100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Denda Rp 1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan

Selain denda, jika wajib pajak tetap tidak melaporkan SPT, DJP berhak melakukan pemeriksaan pajak. Dalam pemeriksaan ini, DJP dapat menilai ulang jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan data yang dimiliki. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, wajib pajak bisa dikenakan sanksi tambahan hingga penyelidikan lebih lanjut.

Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan

Untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak, wajib pajak dianjurkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Saat ini, DJP menyediakan berbagai cara untuk melaporkan SPT secara online, yaitu:

Melalui e-Filing di situs www.pajak.go.id

Menggunakan e-Form yang bisa diunduh dari laman DJP

Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi yang ingin melaporkan secara langsung

Menurut Dwi Astuti, pelaporan secara online memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Kami mendorong wajib pajak untuk menggunakan e-Filing atau e-Form agar proses pelaporan lebih cepat dan efisien. Sistem ini sudah dirancang untuk memudahkan pengguna, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak secara langsung," jelasnya.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan, pelaporan ini juga memastikan transparansi penghasilan wajib pajak.

Dengan sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kebebasan dan tanggung jawab dalam menghitung serta melaporkan pajaknya. Namun, jika kewajiban ini tidak dipenuhi, DJP dapat mengenakan denda dan sanksi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pajak.

Agar terhindar dari sanksi, wajib pajak dianjurkan untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, baik melalui e-Filing, e-Form, maupun secara langsung di KPP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index