Energi

Pemerintah Targetkan 11 Peralatan Elektronik Hemat Energi pada 2030 untuk Kurangi Konsumsi Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Targetkan 11 Peralatan Elektronik Hemat Energi pada 2030 untuk Kurangi Konsumsi Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca
Pemerintah Targetkan 11 Peralatan Elektronik Hemat Energi pada 2030 untuk Kurangi Konsumsi Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca

JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mendorong efisiensi energi dengan memperluas penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada berbagai peralatan elektronik rumah tangga. Hingga saat ini, delapan peralatan elektronik telah menerapkan standar tersebut, dan jumlah ini ditargetkan meningkat menjadi 11 jenis peralatan pada 2030.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi listrik masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan perangkat elektronik hemat energi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung ketahanan energi nasional.

Penerapan SKEM dan LTHE Sejak 2015

Sejak pertama kali diterapkan pada 2015, SKEM dan LTHE terus diperluas cakupannya. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk pendingin udara (AC), tetapi pada 2021, diterapkan juga pada kulkas, kipas angin, dan penanak nasi. Pada 2022, lampu LED mulai masuk dalam daftar produk dengan standar hemat energi, disusul oleh refrigerated display case (showcase) dan televisi pada 2023.

Pada 2025, dispenser air minum akan menjadi peralatan terbaru yang mendapatkan label efisiensi energi. Dengan demikian, total ada delapan jenis peralatan elektronik yang telah memenuhi standar ini. Pemerintah menargetkan bahwa hingga 2030, ada 11 jenis peralatan elektronik yang akan menerapkan SKEM dan LTHE.

Manfaat bagi Konsumen dan Industri

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memilih produk hemat energi tanpa mengurangi kebebasan mereka dalam berbelanja.

“Langkah signifikan ini memberikan tambahan referensi bagi konsumen dalam memilih produk hemat energi tanpa membatasi pilihan mereka,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta.

Dadan juga menjelaskan bahwa label hemat energi ini menggunakan sistem penilaian bintang dari 1 hingga 5, yang menunjukkan tingkat efisiensi produk. Semakin tinggi jumlah bintang, semakin hemat energi produk tersebut.

“Standar ini melindungi konsumen dengan memastikan produk yang beredar sesuai standar efisiensi energi. Selain itu, kebijakan ini mendorong industri lokal untuk meningkatkan kualitas produk mereka, sekaligus melindungi pasar domestik dari banjirnya produk impor yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

Dukungan dari Lembaga Konsumen

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni. Menurutnya, penerapan standar hemat energi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membantu mengurangi polusi udara akibat penggunaan energi fosil.

“Label ini menjadi jaminan bahwa produk yang dibeli konsumen telah memenuhi standar keamanan dan efisiensi yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sri.

Penghematan Energi Signifikan

Analisis terhadap lima jenis peralatan listrik dalam program SKEM, yaitu AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin, menunjukkan potensi pengurangan beban listrik sebesar 599 Mega Watt (MW) dan penghematan energi hingga 3,0 Tera Watt Hour (TWh) pada 2025. Pada 2030, angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 787 MW dengan penghematan energi 3,8 TWh.

Pemerintah memastikan bahwa inisiatif pelabelan hemat energi dilakukan secara bertahap dan edukatif, sehingga konsumen tetap memiliki kebebasan dalam memilih peralatan elektronik yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi energi semakin meningkat, mendukung keberlanjutan lingkungan, dan mendorong industri elektronik dalam negeri untuk menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index