Nikel

Tarif Royalti Emas dan Nikel Naik, Bahlil: Bergantung pada Fluktuasi Harga

Tarif Royalti Emas dan Nikel Naik, Bahlil: Bergantung pada Fluktuasi Harga
Tarif Royalti Emas dan Nikel Naik, Bahlil: Bergantung pada Fluktuasi Harga

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas dan nikel sebesar 2-3 persen. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pertambangan seiring dengan tren harga komoditas yang saat ini sedang meningkat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan ini kepada awak media di Istana Negara. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif royalti ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian ESDM. Selain itu, regulasi lainnya yang juga akan direvisi adalah PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

“Sudah ada kenaikan. Iya, naik, karena kita tahu harga nikel sekarang bagus, harga emas juga bagus. Enggak fair kalau harganya naik tetapi negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan,” ujar Bahlil.

Kenaikan Tarif Royalti Bergantung pada Harga Pasar

Meski kebijakan ini sudah diputuskan, Bahlil menekankan bahwa kenaikan tarif royalti emas dan nikel akan bersifat dinamis dan bergantung pada fluktuasi harga pasar global. Pemerintah akan menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi harga komoditas di pasar internasional agar tidak memberatkan pelaku industri pertambangan.

“Kalau harganya naik, kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat perkembangan industri pertambangan. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kelangsungan usaha sektor tambang.

Dampak terhadap Sektor Pertambangan

Dengan meningkatnya tarif royalti, perusahaan tambang emas dan nikel akan menghadapi penyesuaian dalam struktur biaya operasional mereka. Namun, dengan harga komoditas yang sedang berada di tren positif, diharapkan kebijakan ini tidak akan terlalu membebani para pelaku usaha.

Menurut data Kementerian ESDM, harga nikel saat ini berada dalam tren yang menguat, seiring dengan meningkatnya permintaan global untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. Sementara itu, harga emas juga terus mengalami kenaikan karena tingginya permintaan sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pemerintah berharap bahwa revisi regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas industri pertambangan nasional.

Kenaikan tarif royalti emas dan nikel sebesar 2-3 persen merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan faktor fluktuasi harga agar tidak membebani pelaku industri. Dengan revisi regulasi yang tengah disiapkan, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan negara dan dunia usaha demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index