Finansial

Beberapa Perusahaan di Sragen Hadapi Kendala Finansial, Disnaker Optimistis THR Tetap Cair

Beberapa Perusahaan di Sragen Hadapi Kendala Finansial, Disnaker Optimistis THR Tetap Cair

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi buruh di Kabupaten Sragen masih menghadapi kendala. Sejumlah perusahaan mengaku mengalami kesulitan finansial, yang menyebabkan proses pencairan THR belum sepenuhnya berjalan lancar.

Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Sragen, setidaknya 11 perusahaan masih melakukan negosiasi terkait besaran THR yang akan diberikan kepada karyawan mereka. Beberapa perusahaan tersebut beralasan bahwa kondisi finansial yang sulit membuat mereka belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sragen, Nur Baharudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan kuisioner laporan pelaksanaan THR ke 25 perusahaan yang berada dalam pengawasan dinas. Namun, hingga saat ini, baru 14 perusahaan yang telah mengembalikan kuisioner dengan laporan pembayaran THR yang sudah disiapkan atau mulai dicairkan.

"Kami terus memantau dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi terkait pembayaran THR. Kami juga mengimbau agar pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, yaitu paling lambat H-7 Lebaran," ujar Nur Baharudin, Kamis 21 Maret 2025.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan arahan kepada seluruh perusahaan agar dapat memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disnaker Sragen pun akan berupaya memfasilitasi negosiasi antara pekerja dan perusahaan yang mengalami kesulitan finansial agar bisa menemukan solusi terbaik.

Di sisi lain, pihak serikat pekerja di Sragen mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam mengawasi pembayaran THR tahun ini. Mereka meminta agar perusahaan yang tidak dapat membayarkan THR sesuai aturan mendapatkan sanksi yang tegas.

"Kami berharap Disnaker benar-benar memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan karena hak mereka tidak diberikan sesuai aturan," ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja di Sragen.

Meski ada sejumlah kendala, Disnaker Sragen tetap optimistis bahwa pembayaran THR akan berjalan sesuai aturan. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang masih menghadapi hambatan finansial, serta memberikan pendampingan jika diperlukan.

Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Sragen juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Posko ini akan menerima laporan dari buruh terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, yang nantinya akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka sesuai regulasi. Oleh karena itu, bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, kami sarankan segera melapor ke posko pengaduan," tegas Nur Baharudin.

Dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja, terutama menjelang Lebaran yang biasanya membutuhkan lebih banyak biaya untuk kebutuhan keluarga. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda dan pembatasan kegiatan usaha.

Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, seluruh perusahaan di Sragen dapat memenuhi kewajiban mereka agar para pekerja bisa menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index