Nikel

Pemerintah Akan Naikkan Tarif Royalti Emas dan Nikel, Bahlil: Bergantung Fluktuasi Harga

Pemerintah Akan Naikkan Tarif Royalti Emas dan Nikel, Bahlil: Bergantung Fluktuasi Harga

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas dan nikel sebesar 2-3 persen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan kebijakan ini saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. Menurutnya, kenaikan tarif royalti ini akan mengacu pada revisi beberapa regulasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Regulasi yang Akan Direvisi

Bahlil menyebutkan bahwa langkah ini akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara.

“Sudah ada kenaikan. Iya, naik. Karena kita tahu harga nikel sekarang bagus, harga emas juga bagus. Enggak fair dong kalau harganya naik, tapi negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan,” ujar Bahlil dalam keterangannya.

Kebijakan Disesuaikan dengan Fluktuasi Harga

Meskipun pemerintah menetapkan kenaikan tarif royalti, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tetap fleksibel dan akan menyesuaikan dengan kondisi pasar. Ia menjelaskan bahwa kenaikan royalti untuk emas dan nikel akan bergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global.

“Kalau harganya naik, kita naikkan kepada yang paling tinggi. Kalau harganya turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” tambahnya.

Pernyataan ini mencerminkan sikap pemerintah yang ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan sektor industri. Dengan mekanisme yang disesuaikan dengan harga pasar, diharapkan kebijakan ini dapat tetap mendorong pertumbuhan industri pertambangan di Indonesia.

Dampak Terhadap Industri Pertambangan

Keputusan pemerintah ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap industri pertambangan, terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor emas dan nikel. Beberapa pelaku industri menyambut baik langkah ini selama kebijakan yang diterapkan masih dalam batas wajar dan tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan.

Analis ekonomi dan pertambangan, Rudi Hartanto, menilai bahwa kenaikan tarif royalti memang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan besaran kenaikan agar tidak menghambat investasi di sektor ini.

“Kenaikan royalti memang wajar, apalagi harga emas dan nikel saat ini sedang tinggi. Tapi yang perlu diperhatikan adalah dampaknya terhadap daya saing industri pertambangan di Indonesia. Jika tarifnya terlalu tinggi, bisa jadi investor akan mencari alternatif lain di negara-negara dengan kebijakan lebih kompetitif,” ujar Rudi dalam keterangannya.

Peningkatan Pendapatan Negara

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Menurut data Kementerian ESDM, kontribusi PNBP dari sektor tambang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat seiring dengan lonjakan harga komoditas di pasar global.

Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dikelola secara optimal demi kepentingan nasional.

“Kita ingin pastikan bahwa keuntungan dari harga emas dan nikel yang naik ini tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi lebih besar bagi negara dan masyarakat,” katanya.

Kenaikan tarif royalti emas dan nikel yang direncanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara di sektor pertambangan. Dengan mempertimbangkan fluktuasi harga pasar, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan secara adil dan tidak menghambat pertumbuhan industri.

Pemerintah juga berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha, sehingga kebijakan yang diterapkan tetap mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Para pelaku industri pun diharapkan dapat beradaptasi dengan kebijakan ini untuk memastikan keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index