Kendaraan

Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kini memberi angin segar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah penghapusan tunggakan pokok, denda PKB, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini tidak hanya memberikan keringanan dalam pembayaran pajak, tetapi juga memperluas kesempatan bagi kendaraan yang statusnya diblokir untuk tetap mengikuti pemutihan.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Keringanan Bagi Wajib Pajak

Dalam rangka meringankan beban wajib pajak, pemerintah melalui program pemutihan memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk menghapuskan denda-denda yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran pajak. Program ini meliputi penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda PKB dan SWDKLLJ. Cukup dengan membayar pajak untuk tahun berjalan, wajib pajak dapat menikmati manfaat besar dari pemutihan ini.

Menurut informasi yang diterima dari berbagai layanan pembayaran pajak, program ini bisa diakses melalui berbagai saluran, baik secara online maupun offline. Layanan seperti Samsat induk dan berbagai gerai lainnya telah membuka akses bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini.

Kendaraan Diblokir: Apakah Bisa Ikut Pemutihan?

Namun, banyak yang bertanya, bagaimana dengan kendaraan yang statusnya sedang diblokir? Menurut informasi yang disampaikan oleh Bapenda Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, kendaraan yang telah diblokir ternyata tetap dapat mengikuti program pemutihan. Selama program pemutihan masih berlangsung, pemilik kendaraan yang statusnya sedang diblokir bisa melakukan balik nama tanpa perlu membayar tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya.

Pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur bahwa pemblokiran STNK atas permintaan pemilik kendaraan karena pemindahtanganan kepemilikan bisa dibuka dengan proses registrasi perubahan pemilik kendaraan. "Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," ujar Bapenda Jawa Barat.

Proses Pengurusan Balik Nama Kendaraan Diblokir

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, kendaraan yang diblokir harus melalui proses balik nama. Meskipun kendaraan tersebut tidak memiliki catatan pembayaran pajak yang lancar, selama dalam periode pemutihan, wajib pajak cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Dengan demikian, proses balik nama dapat dilakukan tanpa harus mengurus tunggakan yang ada sebelumnya.

Langkah-langkah yang Perlu Diketahui untuk Kendaraan yang Diblokir

Untuk mempermudah proses balik nama kendaraan yang diblokir dalam program pemutihan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Cek Status Kendaraan: Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa kendaraan yang akan diurus dalam program pemutihan memiliki status blokir yang masih berlaku.

Datang ke Samsat atau Gerai Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat langsung menuju kantor Samsat induk atau gerai lainnya yang telah menyediakan layanan untuk program pemutihan. Pengurusan bisa dilakukan baik secara offline di kantor Samsat maupun secara online.

Balik Nama Kendaraan: Untuk kendaraan yang diblokir, pemilik dapat mengajukan proses balik nama dengan membayar pajak untuk tahun berjalan. Tidak perlu membayar tunggakan pajak yang ada sebelumnya jika masih dalam masa pemutihan.

Ikuti Prosedur Administrasi: Seperti halnya proses balik nama biasa, pemilik kendaraan harus melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

Kesempatan Emas bagi Pemilik Kendaraan

Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi banyak pemilik kendaraan yang selama ini terkendala dengan tunggakan pajak untuk memulai dengan "halaman baru". Bagi kendaraan yang diblokir, program ini sangat membantu karena memungkinkan pemilik untuk menyelesaikan proses balik nama tanpa terbebani oleh kewajiban pajak yang tertunda.

"Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Kami berharap ini bisa memberi kesempatan kepada banyak orang untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa terbebani denda yang besar," ujar perwakilan dari Bapenda Jawa Barat.

Ketersediaan Program dan Layanan Pembayaran

Program pemutihan ini tersedia di berbagai saluran pembayaran pajak, baik secara online maupun offline. Bagi wajib pajak yang lebih suka melakukan transaksi secara langsung, mereka bisa mengunjungi kantor Samsat induk atau berbagai gerai yang melayani pembayaran pajak. Adapun untuk layanan online, wajib pajak dapat memanfaatkan platform digital yang telah bekerja sama dengan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan Sebagai Peluang Emas

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan peluang besar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan. Selain itu, kendaraan yang statusnya diblokir pun bisa ikut memanfaatkan program ini dengan melakukan proses balik nama tanpa harus membayar tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, selama program pemutihan masih berlangsung.

Dengan adanya program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, disarankan untuk segera mengurusnya sebelum program berakhir, karena peluang ini tidak datang setiap saat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index