JAKARTA - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering kali mendengar kabar bahwa status kepesertaan mereka bisa dinonaktifkan jika tidak digunakan setiap bulan. Isu ini beredar luas di media sosial, dengan banyak warganet yang menyatakan bahwa untuk tetap aktif, peserta PBI harus memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, meskipun hanya untuk sekadar cek kesehatan di puskesmas. Namun, benarkah klaim tersebut?
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Tidak Tergantung pada Penggunaan Bulanan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Penonaktifan status kepesertaan PBI tidak bergantung pada seberapa sering BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat," jelas Rizzky.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI hanya akan dinonaktifkan apabila peserta sudah tidak lagi terdaftar sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu.Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Rizzky menambahkan, penonaktifan status kepesertaan PBI biasanya dilakukan berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Menteri Sosial, yang mengarah pada penghapusan data peserta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyebab Penonaktifan PBI
Beberapa alasan mengapa peserta PBI bisa dinonaktifkan meliputi:
Peserta Sudah Mampu Membayar Iuran Sendiri: Jika peserta telah memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri, maka mereka tidak lagi berhak atas fasilitas PBI.
Peserta Tidak Ditemukan: Jika peserta tidak dapat ditemukan atau tidak terhubung dengan alamat yang terdaftar, maka status mereka dapat dinonaktifkan.
Perubahan Status Pekerjaan: Jika peserta PBI beralih status menjadi pekerja penerima upah, mereka akan masuk dalam kategori yang dibiayai oleh perusahaan, sehingga tidak lagi memerlukan fasilitas PBI.
Pendaftaran Mandiri ke PBPU: Jika peserta memilih untuk mendaftar sendiri ke program PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau kelas mandiri, mereka akan dialihkan dari PBI.
Prosedur Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Jika status kepesertaan PBI dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, asalkan belum lebih dari enam bulan sejak penghapusan. Rizzky menjelaskan, "Peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan dalam waktu enam bulan sejak penghapusan masih bisa melakukan reaktivasi, dengan syarat peserta tersebut terbukti layak membutuhkan layanan kesehatan."
Namun, apabila sudah lebih dari enam bulan, peserta harus melalui prosedur yang lebih panjang untuk mendapatkan kembali status kepesertaan PBI mereka. Mereka harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial setempat untuk didaftarkan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah-Langkah Reaktivasi Kepesertaan PBI
Berikut adalah prosedur untuk reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bagi peserta yang terhapus:
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165: Langkah pertama adalah menghubungi BPJS Kesehatan Care Center untuk memastikan status kepesertaan PBI.
Lapor ke Dinas Sosial Setempat: Peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat, membawa dokumen seperti KTP, KK, dan Kartu Kepesertaan JKN.
Validasi oleh Dinas Sosial: Setelah berkas diserahkan, Dinas Sosial akan melakukan validasi untuk memastikan bahwa peserta masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat yang layak mendapatkan bantuan iuran kesehatan.
Surat Keterangan untuk Aktivasi Kembali: Jika dinyatakan layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan kepada BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.
Rizzky menambahkan, "Jika dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan melakukan aktivasi kembali dan peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang disediakan."
Tidak Perlu Penggunaan Bulanan untuk Tetap Aktif
Berdasarkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, klaim bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI harus menggunakan layanan setidaknya sekali dalam sebulan agar statusnya tetap aktif adalah keliru. Penonaktifan hanya terjadi jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran atau telah berpindah status. Masyarakat yang merasa layak dan membutuhkan layanan kesehatan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan mereka melalui prosedur yang jelas.
Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, penting bagi peserta PBI untuk selalu memperbarui data dan memastikan mereka tetap terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terutama jika ada perubahan kondisi ekonomi atau pekerjaan.