ESDM

Kementerian ESDM Susun Aturan Legal Hidrogen, Indonesia Bersiap Masuki Era Energi Bersih

Kementerian ESDM Susun Aturan Legal Hidrogen, Indonesia Bersiap Masuki Era Energi Bersih
Kementerian ESDM Susun Aturan Legal Hidrogen, Indonesia Bersiap Masuki Era Energi Bersih

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kerangka hukum untuk pengembangan energi hidrogen di Indonesia. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia siap memasuki babak baru dalam transisi energi bersih, seiring meningkatnya minat global terhadap sumber energi non-emisi.

Dalam upaya ini, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) terlibat aktif bersama Kementerian ESDM untuk merumuskan peraturan menteri (Permen) yang akan mengatur berbagai jenis hidrogen, termasuk hidrogen alami, hijau, biru, hingga abu-abu.

"Kementerian lagi menggodok legal formalnya, apakah hidrogen alami itu mau masuk ke mana? Ke energi baru atau ke migas? Ini yang sedang digodok bersama," ujar seorang pejabat di lingkup Kementerian ESDM.

Tantangan Klasifikasi Hidrogen

Isu utama yang tengah menjadi perdebatan adalah klasifikasi dan regulasi hidrogen alami atau natural hydrogen. Tidak seperti hidrogen hijau yang dihasilkan dari proses elektrolisis air dengan energi terbarukan, atau hidrogen biru dan abu-abu yang berasal dari gas alam hidrogen alami terbentuk secara geologis tanpa intervensi manusia.

Hidrogen alami, juga dikenal sebagai white hydrogen atau geological hydrogen, merupakan gas H₂ murni yang ditemukan di bawah permukaan bumi. Gas ini terbentuk melalui proses-proses alami seperti reaksi serpentinisasi reaksi antara batuan ultrabasa dengan air peluruhan radioaktif, hingga reaksi antara besi dan air dalam kondisi geologis ekstrem.

Uniknya, semua jenis hidrogen ini, termasuk yang alami, merupakan sumber energi bersih karena tidak menghasilkan emisi karbon dioksida (CO₂) saat digunakan sebagai bahan bakar. Jika ditemukan dalam jumlah besar, hidrogen alami berpotensi menjadi sumber energi ekonomis karena tidak memerlukan proses produksi yang kompleks.

Menjawab Kebutuhan Regulasi Energi Baru

Penyusunan peraturan ini menjadi sangat krusial mengingat belum adanya kerangka hukum yang mengatur secara spesifik tentang hidrogen di Indonesia. Hal ini mencakup aspek klasifikasi, pemanfaatan, hingga mekanisme perizinan eksplorasi dan produksi.

“Tanpa dasar hukum yang jelas, pengembangan hidrogen terutama yang alami akan sulit untuk masuk dalam skema investasi atau kerja sama internasional,” ungkap seorang analis energi dari sektor swasta yang enggan disebutkan namanya.

Selain aspek hukum, klasifikasi jenis hidrogen juga menjadi pertimbangan penting. Hidrogen hijau, yang dianggap paling ramah lingkungan, diproduksi melalui elektrolisis air menggunakan energi dari sumber terbarukan seperti tenaga surya atau angin. Hidrogen biru merupakan hasil reformasi gas alam dengan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), sementara hidrogen abu-abu diproduksi dari gas alam tanpa CCS dan menyumbang emisi CO₂ tinggi.

Namun, dengan munculnya potensi besar hidrogen alami, pemerintah dihadapkan pada pertanyaan penting: Apakah hidrogen alami harus dikategorikan sebagai energi baru ataukah masuk dalam sektor migas?

Indonesia Belajar dari Negara Lain

Sejumlah negara seperti Prancis, Amerika Serikat, Brasil, dan beberapa negara di Afrika telah memulai eksplorasi dan pengembangan hidrogen alami secara serius. Negara-negara tersebut menempatkan hidrogen alami sebagai bagian dari strategi transisi energi mereka untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Melihat perkembangan global ini, Indonesia tak ingin tertinggal. Dengan potensi geologi yang besar, Indonesia berpeluang menjadi pemain penting dalam pasar hidrogen dunia. Untuk itu, kejelasan regulasi menjadi pintu masuk utama dalam menarik minat investor dan mempercepat adopsi teknologi.

Jalan Panjang Transisi Energi

Langkah Kementerian ESDM ini sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan bauran energi terbarukan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Penyusunan peraturan tentang hidrogen bukan hanya soal klasifikasi teknis, tetapi juga bagian dari peta jalan besar menuju ekonomi rendah karbon.

Jika peraturan ini berhasil disahkan dalam waktu dekat, Indonesia bisa menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki kerangka legal khusus untuk hidrogen, termasuk yang terbentuk secara alami.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index