Pertambangan

Kolaborasi Semua Pihak Kunci Penyelesaian Masalah Pertambangan Ilegal di Madina

Kolaborasi Semua Pihak Kunci Penyelesaian Masalah Pertambangan Ilegal di Madina
Kolaborasi Semua Pihak Kunci Penyelesaian Masalah Pertambangan Ilegal di Madina

JAKARTA – Pertambangan tanpa izin (PETI) yang terus berkembang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani. Dengan jumlah aktivitas pertambangan ilegal yang terus meningkat, banyak pihak yang menilai bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini harus melibatkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Tanpa dukungan bersama, penyelesaian masalah ini akan sulit tercapai.

Pertambangan Emas Ilegal Marak di 12 Kecamatan 

Kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal telah mencatatkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data yang ada menunjukkan bahwa saat ini terdapat 12 kecamatan yang menjadi zona aktifitas PETI. Beberapa kecamatan tersebut antara lain adalah Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis.

Tingginya jumlah aktivitas pertambangan ilegal ini menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat. Menghadapi situasi ini, Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin di 12 kecamatan tersebut. Surat perintah bernomor 660/0698/DLH/2025 itu mengingatkan akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup, yang kini terancam akibat praktik pertambangan ilegal tersebut.

Kebijakan Penghentian PETI Dukung Pemulihan Lingkungan

Menurut Bupati Saipullah, penghentian kegiatan pertambangan tanpa izin ini adalah langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. “Kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, penghentian ini adalah langkah yang perlu diambil demi masa depan Kabupaten Mandailing Natal,” jelas Bupati Saipullah dalam konferensi persnya.

Langkah tersebut, meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, juga mendapat tantangan yang tidak sedikit. Banyak masyarakat yang bergantung pada pertambangan ilegal ini sebagai sumber mata pencaharian. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mencari solusi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Dukungan DPRD untuk Penyelesaian Masalah PETI

Dukungan terhadap kebijakan Bupati Mandailing Natal ini juga datang dari anggota DPRD Mandailing Natal, Dodi Martua S Pi MSi. Dodi menilai langkah Pemkab Madina dalam menangani masalah PETI patut diapresiasi, meskipun proses penyelesaiannya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Menurutnya, keberhasilan dalam menyelesaikan persoalan ini sangat bergantung pada kerjasama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kebijakan lainnya.

"Tentu saja masalah ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Diperlukan proses, kerja keras, dan kerjasama dari semua pihak untuk mencari solusi yang terbaik. Tidak mungkin Bupati dan Wakil Bupati bisa menyelesaikan masalah ini sendirian tanpa dukungan dari masyarakat dan semua pihak terkait," ujar Dodi Martua dalam wawancara pada Rabu, 30 April 2025.

Dodi, yang juga merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Madina, menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemkab Madina menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah yang sudah lama berlangsung ini. Ia juga berharap agar upaya penyelesaian yang sedang dilakukan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.

Peluang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sebagai Solusi

Menurut Dodi, salah satu solusi yang bisa diambil untuk mengatasi masalah PETI adalah dengan memanfaatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan wilayah pertambangan rakyat seluas 173,96 hektar yang tersebar di delapan lokasi di tiga kecamatan sesuai dengan SK Menteri ESDM nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022.

Namun, menurut Dodi, meskipun kebijakan WPR sudah ada, sosialisasi kepada masyarakat masih sangat terbatas. Hal ini menghambat masyarakat untuk memanfaatkan izin tersebut dan beralih ke praktik pertambangan yang legal. “Pemkab Madina seharusnya dapat lebih giat dalam mensosialisasikan kebijakan WPR ini. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa ada cara legal untuk melakukan pertambangan yang tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat ekonomi,” ujar Dodi.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Madina memiliki peran sebagai fasilitator dalam proses ini, namun sektor pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, Dodi berharap Pemkab Madina dapat terus melakukan pendekatan kepada pemerintah provinsi dan pusat agar keberadaan WPR dapat dimanfaatkan secara optimal.

Perlunya Kolaborasi untuk Mencari Solusi Jangka Panjang

Dodi menegaskan bahwa keberhasilan dalam menangani masalah PETI memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan masyarakat. "Dengan koordinasi yang baik antara semua pihak, kita bisa menemukan solusi yang lebih baik untuk mengatasi pertambangan tanpa izin dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Kami berharap agar Bupati Madina terus mencari jalan keluar untuk masalah ini dengan melibatkan semua pihak,” pungkas Dodi.

Penyelesaian masalah pertambangan tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kebijakan lainnya untuk mencapainya. Dengan adanya kebijakan penghentian PETI dan potensi penggunaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ada harapan bahwa masalah ini bisa diselesaikan secara legal dan berkelanjutan. Melalui pendekatan yang bijaksana dan komunikasi yang baik, diharapkan kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat bagi ekonomi daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index