OJK

OJK Umumkan 97 Pinjol Resmi per Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Pinjaman Ilegal

OJK Umumkan 97 Pinjol Resmi per Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Pinjaman Ilegal
OJK Umumkan 97 Pinjol Resmi per Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Pinjaman Ilegal

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara layanan pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) resmi per Mei 2025. Berdasarkan data dari situs resmi ojk.go.id, tercatat sebanyak 97 perusahaan fintech lending telah mengantongi izin operasional dari OJK.

Dengan maraknya layanan pinjaman daring (pinjol) di Indonesia, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian dalam memilih layanan pinjaman. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang legal dan terdaftar secara resmi di OJK agar terhindar dari jeratan pinjaman ilegal yang merugikan.

Pinjol Resmi Terus Dikawal, Masyarakat Diminta Aktif Verifikasi

Tren pertumbuhan layanan pinjol yang pesat dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan sektor jasa keuangan digital. Banyaknya penawaran pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi alasan kuat pentingnya verifikasi legalitas penyedia pinjaman.

"OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin, dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitasnya sebelum mengajukan pinjaman," tulis OJK dalam pernyataan resminya.

OJK menyediakan layanan pengaduan dan verifikasi melalui Kontak OJK 157, baik melalui panggilan telepon di nomor 157 maupun layanan WhatsApp di 081 157 157 157. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk mengecek status legalitas penyelenggara jasa keuangan atau melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan konsumen.

Daftar 97 Pinjol Legal Dapat Diakses Publik

Daftar lengkap 97 penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK dapat diakses secara langsung melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Publik juga bisa mengunduh dokumen resmi dalam format PDF yang memuat nama perusahaan, alamat kantor pusat, alamat situs web, serta nomor keputusan izin.

Keberadaan daftar ini diharapkan dapat menjadi referensi utama masyarakat dalam memilih layanan fintech lending, sekaligus menjadi tolok ukur dalam membedakan layanan legal dan ilegal.

Peringatan terhadap Pinjol Ilegal Masih Relevan

Meski upaya penindakan terhadap pinjol ilegal terus dilakukan oleh Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang dibentuk oleh OJK dan lembaga terkait lainnya, masih banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjaman ilegal.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi, syarat mudah tanpa verifikasi, serta akses penuh ke data pribadi pengguna, yang kemudian disalahgunakan untuk penagihan yang bersifat mengintimidasi dan tidak manusiawi.

“Gunakan hanya layanan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan tergiur penawaran cepat dan mudah dari sumber yang tidak jelas,” tegas OJK dalam pernyataan resminya.

Pentingnya Edukasi Keuangan Digital di Era Fintech

Fenomena pinjaman online menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap layanan keuangan yang cepat dan mudah, namun juga menyoroti masih rendahnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran publik, OJK terus mendorong pelaksanaan edukasi keuangan inklusif dan kampanye anti pinjol ilegal melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, webinar, hingga kerja sama dengan komunitas dan institusi pendidikan.

Langkah Aman Menggunakan Pinjaman Online:

OJK memberikan beberapa langkah aman bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online:

Cek legalitas perusahaan di situs resmi OJK.

Pahami syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda keterlambatan, dan durasi pinjaman.

Jangan bagikan data pribadi sembarangan, termasuk akses kontak, galeri, dan lokasi.

Laporkan pinjol ilegal melalui Kontak OJK 157 atau kanal pelaporan Satgas PASTI.

Dengan bertambahnya jumlah pinjol resmi menjadi 97 perusahaan per Mei 2025, diharapkan masyarakat semakin cermat dalam memilih layanan keuangan digital. Legalitas dan keamanan informasi pribadi harus menjadi prioritas utama sebelum mengakses layanan pinjaman berbasis teknologi.

"Pastikan Anda meminjam dari platform yang telah memiliki izin resmi dari OJK, demi perlindungan hukum dan kenyamanan dalam bertransaksi," demikian pesan yang kembali ditegaskan oleh OJK dalam siaran resminya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index