UMKM

Pemerintah Perpanjang Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen hingga Akhir 2025, Pelaku Usaha Kecil Dapat Angin Segar

Pemerintah Perpanjang Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen hingga Akhir 2025, Pelaku Usaha Kecil Dapat Angin Segar
Pemerintah Perpanjang Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen hingga Akhir 2025, Pelaku Usaha Kecil Dapat Angin Segar

JAKARTA — Kabar baik datang untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan akan memperpanjang masa berlaku insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap sektor UMKM yang masih menghadapi tantangan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan fluktuasi daya beli masyarakat.

Langkah strategis ini tengah difinalisasi melalui penyusunan regulasi teknis oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan usaha serta daya saing sektor UMKM nasional yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Insentif Dilanjutkan Meski Regulasi Belum Rampung

Kepastian perpanjangan disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers realisasi APBN di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

“Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” ujar Febrio.

Ia menjelaskan bahwa meskipun proses finalisasi regulasi masih berlangsung, pelaku UMKM tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen tanpa hambatan sepanjang tahun 2025.

“Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM,” tegas Febrio, menekankan pentingnya menjaga kelancaran aktivitas usaha di sektor tersebut.

Landasan Hukum dan Komitmen Pemerintah

Kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen ini awalnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, dan terakhir diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif ini maksimal selama tiga tahun untuk badan usaha dan tujuh tahun untuk usaha perorangan. Namun, seiring dinamika ekonomi yang terus berubah, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif ini hingga setidaknya akhir tahun depan.

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan insentif ini dapat terus dilanjutkan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kesepahaman Kementerian UMKM dan Kemenkeu

Sejalan dengan pernyataan dari BKF, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana perpanjangan insentif fiskal tersebut.

“Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Ibu SMI,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM dan Kemenkeu memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan kemudahan fiskal bagi pelaku usaha kecil, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan domestik yang masih menekan daya beli serta produktivitas.

“Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM,” lanjut Maman.

Langkah Strategis untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat

Perpanjangan insentif pajak ini dinilai sebagai salah satu strategi krusial pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Sektor UMKM diketahui menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Keringanan tarif PPh Final 0,5 persen memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan modal usaha, memperluas pasar, serta menjaga keberlangsungan operasional mereka tanpa beban fiskal yang berat.

Selain itu, keberlanjutan insentif ini juga mencerminkan respons adaptif pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang dinamis, sekaligus menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan investor dalam negeri.

Menanti Payung Hukum Resmi

Meski sudah diumumkan secara terbuka, pemerintah masih menyusun aturan resmi untuk mendasari perpanjangan insentif ini. Para pelaku UMKM diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan.

Bila telah ditetapkan, regulasi baru ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan fiskal yang lebih kuat bagi pelaku UMKM di seluruh penjuru negeri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index