Perusahaan Tambang

Empat Perusahaan Tambang Terkait dengan Kawasan KHDTK Unmul, Dinas ESDM Kaltim Ajak Revisi IUP untuk Lindungi Kawasan Riset

Empat Perusahaan Tambang Terkait dengan Kawasan KHDTK Unmul, Dinas ESDM Kaltim Ajak Revisi IUP untuk Lindungi Kawasan Riset
Empat Perusahaan Tambang Terkait dengan Kawasan KHDTK Unmul, Dinas ESDM Kaltim Ajak Revisi IUP untuk Lindungi Kawasan Riset

JAKARTA – Empat perusahaan tambang terdeteksi memiliki izin yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), yang terletak di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Kawasan ini, yang mencakup luas 299,03 hektare, kini menghadapi ancaman serius terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan keberlanjutan kawasan tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di dekat kawasan tersebut antara lain CV. Rinda Kaltim Anugerah, CV. Bismillah Res Kaltim, PT. KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan Cahaya Energi Mandiri. Aktivitas pertambangan yang dekat dengan KHDTK Unmul berpotensi merusak kawasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Menanggapi masalah ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak agar dilakukan revisi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini guna menghindari terjadinya kerusakan lebih lanjut pada KHDTK Unmul yang berfungsi penting sebagai laboratorium alam bagi penelitian dan pendidikan.

Ancaman terhadap Ekosistem KHDTK Unmul

KHDTK Unmul, yang merupakan salah satu kawasan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di Kalimantan Timur, kini terancam oleh aktivitas pertambangan yang masuk tanpa izin yang sah. Salah satu perusahaan yang terindikasi mencoba untuk memasuki kawasan ini adalah PT. KSU PUMMA, yang pada tahun 2024 sempat mengajukan kerja sama untuk menambang di wilayah KHDTK Unmul. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak Universitas Mulawarman (Unmul).

"Ini merupakan ancaman besar bagi kawasan yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian," kata perwakilan Universitas Mulawarman, yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan, dalam keterangannya kepada media. "Kami sudah menolak ajakan mereka untuk berkolaborasi, dan telah mengirimkan surat kepada Gakkum KLHK Kalimantan terkait hal ini."

Meskipun sudah ada upaya untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwenang, respons yang dianggap lamban dari Gakkum KLHK membuat aktivitas penambangan ilegal terus berlanjut, bahkan ada indikasi perusahaan-perusahaan tersebut masih tetap beroperasi di area yang seharusnya terlindungi. Universitas Mulawarman merasa cemas karena KHDTK yang mereka kelola dapat mengalami kerusakan permanen jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Tanggapan Dinas ESDM Kaltim

Menyikapi hal ini, Dinas ESDM Kaltim berencana untuk mendorong revisi terhadap IUP yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Revisi IUP ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan yang seharusnya menjadi area konservasi dan penelitian.

"Langkah revisi IUP akan kami dorong untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang merusak kawasan KHDTK. Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang mendapatkan izin beroperasi sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar batas kawasan yang dilindungi," ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, yang enggan disebutkan namanya, dalam wawancaranya dengan awak media.

Ia juga menambahkan bahwa revisi IUP ini diharapkan bisa meminimalkan kerusakan lebih lanjut dan mengembalikan fungsi kawasan KHDTK Unmul sebagai pusat riset dan edukasi yang penting bagi pembangunan ilmu pengetahuan di Kalimantan Timur. Dinas ESDM juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya, termasuk KLHK dan Universitas Mulawarman, untuk memastikan langkah-langkah yang tepat diambil.

Pentingnya Perlindungan Kawasan KHDTK Unmul

KHDTK Unmul memiliki peran penting sebagai kawasan penelitian, yang mendukung pengembangan riset di berbagai bidang, seperti biologi, lingkungan, dan kehutanan. Selain itu, kawasan ini juga digunakan oleh para mahasiswa dan dosen Unmul untuk melakukan pengamatan dan eksperimen ilmiah yang berkaitan dengan pemahaman ekosistem Kalimantan.

Kerusakan pada kawasan ini akan memberikan dampak besar tidak hanya pada ekosistem lokal, tetapi juga pada kualitas riset dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh Unmul. Untuk itu, masyarakat dan pihak terkait berharap agar segera ada tindakan tegas untuk melindungi KHDTK Unmul dari ancaman yang semakin besar.

Tindak Lanjut dan Harapan Masyarakat

Di tengah kekhawatiran terhadap masa depan KHDTK Unmul, masyarakat dan berbagai pihak mengharapkan adanya upaya yang lebih intensif dari pemerintah untuk menertibkan dan mengawasi aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut. Tak hanya itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dekat kawasan lindung ini.

Dengan adanya kolaborasi antara pihak pemerintah, Universitas Mulawarman, dan masyarakat, diharapkan kawasan KHDTK Unmul dapat tetap terjaga untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index