Kendaraan

Kendaraan Dinas Wajib Produk Dalam Negeri, Pemerintah Dukung Industri Lokal dengan TKDN 25 Persen

Kendaraan Dinas Wajib Produk Dalam Negeri, Pemerintah Dukung Industri Lokal dengan TKDN 25 Persen
Kendaraan Dinas Wajib Produk Dalam Negeri, Pemerintah Dukung Industri Lokal dengan TKDN 25 Persen

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan dinas buatan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan seluruh pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut terikat dengan ketentuan baru ini. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Lewat Perpres ini, semua harus gunakan produk dalam negeri,” tegas Agus dalam keterangan pers di Jakarta.

Fokus Utama: Produk Dalam Negeri dengan Kandungan Lokal Minimal 25 Persen

Tidak hanya asal buatan Indonesia, kendaraan dinas dan barang pengadaan lainnya yang digunakan oleh pemerintah juga harus memenuhi ketentuan TKDN, yang ditetapkan minimal 25 persen. Aturan ini bersifat wajib bagi setiap proses pengadaan barang dan jasa, terutama produk industri seperti kendaraan dinas, komputer, alat elektronik, hingga alat berat.

Agus merinci bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri tersebut termuat dalam Pasal 66 Perpres 46/2025, dengan beberapa skenario pelaksanaan berdasarkan ketersediaan produk lokal:

TKDN ≥ 40%: Diutamakan jika tersedia.

TKDN ≥ 25%: Digunakan jika produk dengan TKDN ≥ 40% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

TKDN < 25%: Bisa digunakan jika dua kategori sebelumnya tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Produk tercantum di sistem informasi industri nasional (SIINas): Digunakan sebagai opsi terakhir jika seluruh ketentuan di atas tidak bisa dipenuhi.

Menopang Pertumbuhan Industri Nasional

Menteri Agus menekankan bahwa regulasi baru ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan perlindungan afirmatif terhadap industri lokal. Ia menyatakan bahwa sektor industri harus dilibatkan secara aktif dalam pengadaan barang pemerintah, agar efek ekonomi dari belanja negara dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha dalam negeri.

“Pemerintah kini lebih afirmatif, lebih agresif, dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis industri nasional menjelang pergantian kepemimpinan pada Oktober 2024.

Potensi Dampak Ekonomi: Multiplier Effect dan Penyerapan Tenaga Kerja

Implementasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa diperkirakan akan memberikan multiplier effect yang besar. Industri lokal, khususnya sektor otomotif dan manufaktur, akan mendapatkan permintaan tambahan dari proyek-proyek pemerintah.

Kebijakan ini juga dinilai akan menciptakan efek berganda dalam perekonomian melalui peningkatan investasi domestik, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, setiap peningkatan TKDN sebesar 10 persen dalam proyek pengadaan pemerintah dapat memberikan kontribusi hingga Rp2 triliun nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Tantangan Implementasi: Distribusi dan Kapasitas Produksi

Meski aturan ini dinilai positif, tantangan di lapangan tetap ada. Beberapa pemerintah daerah di luar Pulau Jawa misalnya, mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan kendaraan atau produk industri ber-TKDN tinggi karena keterbatasan distribusi dan kapasitas produksi.

Namun, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme penyesuaian dan pengecualian terbatas yang juga tercantum dalam pasal-pasal lanjutan Perpres, untuk mengatasi persoalan volume dan ketersediaan produk dalam negeri.

Dorongan bagi Pelaku Industri Otomotif

Dengan adanya aturan baru ini, produsen otomotif nasional seperti PT INKA, Esemka, dan produsen lokal mitra asing seperti Hyundai Indonesia atau Toyota berpotensi besar menjadi pemasok utama kendaraan dinas pemerintah. Beberapa di antaranya telah mengantongi sertifikasi TKDN tinggi sesuai standar Kemenperin.

Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi kendaraan ramah lingkungan dan berbasis listrik, mengingat produk kendaraan listrik buatan lokal juga diikutsertakan dalam program ini.

Pemberlakuan Perpres 46/2025 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri ber-TKDN minimal 25 persen dalam pengadaan barang pemerintah menjadi tonggak penting dalam kebijakan industri nasional. Selain mendorong kemandirian ekonomi, kebijakan ini juga merupakan bagian dari visi besar untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.

Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Menteri Prabowo, implementasi aturan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan industri lokal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

“Ini bukan sekadar regulasi administratif, tapi strategi nasional untuk memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” tutup Menteri Agus Gumiwang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index