OJK

OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah IKAD, Dorong Perluasan Akses Keuangan Hingga Ke Pelosok Negeri

OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah IKAD, Dorong Perluasan Akses Keuangan Hingga Ke Pelosok Negeri
OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah IKAD, Dorong Perluasan Akses Keuangan Hingga Ke Pelosok Negeri

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) pada ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang berlangsung di Jakarta. Peluncuran ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kehadiran IKAD bertujuan untuk mempercepat pemerataan akses keuangan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau oleh layanan keuangan.

Peluncuran IKAD dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di hadapan sejumlah pejabat penting, di antaranya Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian, Erdiriyo.

Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Melalui Akses Keuangan yang Merata

Friderica dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa IKAD hadir untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Indeks ini diharapkan dapat mempercepat perluasan layanan keuangan di daerah-daerah, yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. “IKAD merupakan solusi atas keterbatasan akses layanan keuangan yang selama ini masih menjadi tantangan di beberapa daerah,” ujar Friderica.

Pentingnya penguatan akses keuangan yang inklusif juga disampaikan oleh Friderica sebagai salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan arahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang bertujuan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. "IKAD akan menjadi jembatan antara data dan kebijakan yang mendukung implementasi Asta Cita Pemerintah, untuk mewujudkan pemerataan akses keuangan," jelasnya.

Kolaborasi dalam Penyusunan IKAD untuk Memastikan Keberhasilan Program

Penyusunan IKAD merupakan hasil dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk lembaga riset dan akademisi, dengan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah. Dengan semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat,” Friderica mengungkapkan bahwa indeks ini akan menjadi alat yang efektif dalam menyasar daerah-daerah yang sebelumnya kurang mendapat perhatian dalam hal akses keuangan.

“Indeks ini merupakan hasil kerja keras bersama untuk memastikan akses keuangan merata, khususnya di daerah yang memiliki tantangan tersendiri, baik dari segi geografis, ekonomi, maupun tingkat pendidikan masyarakat,” katanya. Dengan menggunakan IKAD, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sesuai dengan Target Inklusi Keuangan Nasional

Indeks Akses Keuangan Daerah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, inklusi keuangan menjadi salah satu indikator penting dengan target 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.

"Untuk mewujudkan inklusi keuangan yang tinggi, kita perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari sektor swasta dalam memastikan layanan keuangan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil," ujar Friderica.

Peran TPAKD dalam Implementasi Akses Keuangan yang Lebih Merata

IKAD juga mendukung upaya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah dibentuk di 552 wilayah Indonesia. TPAKD terdiri dari 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten/Kota, yang bertugas untuk menyusun dan melaksanakan program kerja yang fokus pada kepemilikan dan penggunaan produk keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan di masyarakat sesuai dengan kebutuhan lokal.

Friderica menambahkan bahwa IKAD akan menjadi alat pemantau yang efektif untuk mendukung kerja TPAKD. “Dengan adanya IKAD, kami berharap bisa memperkuat pengawasan dan evaluasi kinerja TPAKD, serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat mendukung peningkatan akses keuangan secara merata di seluruh daerah,” ujarnya.

Menjadi Solusi untuk Pemerataan Akses Keuangan di Indonesia

Melalui peluncuran IKAD, OJK ingin memastikan bahwa program inklusi keuangan dapat berjalan lebih efektif, menyentuh seluruh pelosok Indonesia, dan selaras dengan target pembangunan nasional. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga keuangan, serta sektor swasta menjadi kunci sukses untuk mewujudkan inklusi keuangan yang lebih luas. Dengan adanya IKAD, harapannya adalah setiap daerah, baik yang berada di kota besar maupun di daerah terpencil, dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan yang lebih adil dan merata.

Friderica mengungkapkan, “IKAD adalah langkah awal yang sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan memperluas akses keuangan, kita bisa memastikan bahwa seluruh masyarakat, dari Sabang hingga Merauke, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.”

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index