PAJAK

Pemerintah Perpanjang Pajak PPh Final 0,5 Persen hingga 2025, UMKM Diimbau Segera Bertransformasi Digital

Pemerintah Perpanjang Pajak PPh Final 0,5 Persen hingga 2025, UMKM Diimbau Segera Bertransformasi Digital
Pemerintah Perpanjang Pajak PPh Final 0,5 Persen hingga 2025, UMKM Diimbau Segera Bertransformasi Digital

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan ini diberikan secara selektif kepada pelaku UMKM yang telah mendapatkan fasilitas serupa selama tujuh tahun sebelumnya.

“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta.

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku usaha kecil, yang selama ini mengandalkan insentif pajak tersebut untuk mengurangi beban operasional dan meningkatkan efisiensi bisnis. Selain memberikan kepastian hukum dan fiskal, perpanjangan ini juga membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk lebih fokus dalam pengembangan usaha, terutama melalui transformasi digital.

PPh 0 Persen bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Dalam kesempatan yang sama, Maman juga menegaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan alias PPh 0 persen. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha-usaha kecil yang masih berada di tahap awal pertumbuhan.

“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Kebijakan ini diyakini akan memberikan napas tambahan bagi pelaku UMKM, terutama mereka yang belum memiliki kapasitas untuk berkembang secara signifikan dalam waktu singkat. Dengan adanya beban pajak yang rendah bahkan nihil, UMKM diharapkan mampu memperkuat fondasi bisnis dan meningkatkan kualitas produk serta layanan.

Sribu Ajak UMKM Tingkatkan Digitalisasi

Menyambut perpanjangan insentif pajak ini, pelaku industri digital juga turut mendorong UMKM untuk mulai mengadopsi teknologi dan memanfaatkan platform digital guna memperluas pasar. Salah satunya adalah Sribu, sebuah platform yang menyediakan solusi digital untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Sribu menekankan pentingnya digitalisasi sebagai langkah strategis agar UMKM tetap relevan di era transformasi digital yang kian cepat. Menurut mereka, UMKM yang bertransformasi digital akan lebih mampu bersaing, memiliki visibilitas tinggi di pasar online, dan bisa menjangkau konsumen yang lebih luas.

“Insentif ini seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mempercepat adopsi teknologi. Digitalisasi bukan hanya tren, tapi kebutuhan untuk bisa bertahan dan tumbuh di tengah persaingan yang semakin kompetitif,” ujar perwakilan Sribu.

Dengan bantuan teknologi, UMKM dapat menjalankan promosi melalui media sosial, menjual produk lewat marketplace, serta memanfaatkan sistem kasir digital yang lebih efisien. Selain itu, digitalisasi juga membantu pengelolaan stok, laporan keuangan, dan data pelanggan secara lebih terorganisir.

Harapan Pemerintah: UMKM Naik Kelas

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi batu loncatan bagi UMKM untuk naik kelas. Setelah delapan tahun menikmati tarif PPh Final rendah, pelaku UMKM diharapkan sudah cukup matang dan mandiri dalam menjalankan bisnis.

“Harapannya, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri,” tegas Maman.

Pemerintah juga akan terus mendorong berbagai kebijakan tambahan guna memperkuat ekosistem UMKM nasional. Beberapa di antaranya termasuk program pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, hingga kemudahan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan.

Transformasi Menuju UMKM Modern

Dengan perpanjangan insentif pajak dan dorongan terhadap digitalisasi, Indonesia tengah bergerak menuju era UMKM modern yang tangguh, mandiri, dan inovatif. Kolaborasi antara kebijakan fiskal dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Transformasi ini membutuhkan peran aktif dari semua pihak, mulai dari pelaku UMKM sendiri, pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat sebagai konsumen. Dengan sinergi yang kuat, UMKM Indonesia diyakini mampu menghadapi tantangan global dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index