JAKARTA – Kabar baik datang bagi para janda dan duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025, yang juga mencakup kelompok penerima pensiun seperti janda dan duda PNS. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai paling cepat bulan Juni 2025 dan diberikan kepada sejumlah kategori aparatur negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan, termasuk keluarga yang ditinggalkan.
“Pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama kelompok pensiunan yang telah mengabdi kepada negara,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis.
Gaji ke-13 Tak Hanya untuk ASN Aktif
Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, Pasal 2 menjelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan, termasuk janda atau duda dari pensiunan PNS yang berhak atas pensiun bulanan. Dengan demikian, kelompok ini dipastikan mendapatkan hak atas komponen gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Pencairan gaji ke-13 untuk janda dan duda pensiunan PNS tahun 2025 akan mencakup empat komponen utama, yaitu:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
Gaji Pokok Sesuai Golongan
Gaji pokok yang diterima janda dan duda pensiunan PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya. Besaran gaji pokok bervariasi tergantung pada golongan pensiunan terakhir suami atau istri yang telah wafat.
Berikut rincian nominal gaji pokok per golongan:
Golongan I: Mulai dari Rp 1.311.072
Golongan II: Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224
Golongan III: Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240
Golongan IV: Rp 1.311.072 – Rp 2.379.440
Besaran ini merupakan dasar dari perhitungan tunjangan dan komponen tambahan lainnya dalam gaji ke-13.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi janda atau duda pensiunan PNS terdiri dari dua jenis, yaitu:
Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
Kebijakan ini tetap mempertimbangkan status keluarga dari pensiunan untuk memastikan keadilan dalam distribusi hak.
Tunjangan Pangan
Pemerintah juga menyertakan tunjangan pangan dalam gaji ke-13 yang diberikan kepada janda dan duda pensiunan. Nominal tunjangan pangan ini sebesar Rp 72.420, setara dengan estimasi 10 kilogram beras, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan konsumsi dasar rumah tangga pensiunan.
Tambahan Penghasilan
Komponen tambahan penghasilan juga menjadi bagian dari gaji ke-13. Tambahan ini dapat berupa tunjangan kemahalan atau insentif tahunan, tergantung pada ketentuan golongan dan kebijakan internal instansi.
“Tambahan penghasilan ini bersifat opsional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta kebijakan yang berlaku di tahun berjalan,” jelas pejabat Kementerian Keuangan yang tidak disebutkan namanya dalam dokumen pendukung PMK.
Pencairan Mulai Juni 2025
Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025. Adapun waktu pastinya akan ditentukan lebih lanjut melalui keputusan teknis dari instansi terkait dan lembaga yang mengelola pembayaran pensiun, seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Penerima tidak perlu mengajukan permohonan karena pencairan akan dilakukan otomatis ke rekening masing-masing penerima pensiun, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dukungan untuk Peningkatan Kesejahteraan
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu para penerima pensiun memenuhi kebutuhan tambahan menjelang tahun ajaran baru dan menghadapi inflasi musiman. Termasuk kelompok janda dan duda pensiunan yang kerap terabaikan dalam wacana publik.
“Pemerintah terus berupaya mewujudkan keadilan dan keberpihakan terhadap kelompok rentan, termasuk pensiunan dan keluarganya,” tutup Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.