Kendaraan

Dukung Ketertiban Jalan Raya, Polisi Awasi Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

Dukung Ketertiban Jalan Raya, Polisi Awasi Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan
Dukung Ketertiban Jalan Raya, Polisi Awasi Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang. Penindakan ini dilakukan menyusul maraknya pelanggaran yang kian meresahkan, mulai dari tidak adanya pelat belakang hingga penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar resmi Polri.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam pernyataannya kepada media, Jumat, 9 Mei 2025. Ia menyebut fenomena kendaraan tanpa pelat belakang sebagai pelanggaran yang akan segera ditindak di lapangan.

“Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor. Fenomena saat ini banyak sekali motor yang hanya menggunakan pelat nomor di depan saja, kemudian pelat nomor yang tidak pada tempatnya,” ujar AKBP Ojo Ruslani.

Menurut Ojo, selain tidak adanya pelat nomor di belakang, petugas juga akan menindak pelanggaran lain seperti penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, ditempatkan tidak sesuai aturan, atau bahkan sengaja disamarkan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan menindak pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak standar terbitan Polri,” tegasnya.

Pelat Nomor Tak Terbaca Termasuk Pelanggaran

Ditlantas juga mencatat berbagai bentuk pelanggaran pelat nomor yang kerap ditemui di jalanan, termasuk penggunaan lakban, penutup mika gelap, coretan, atau benda-benda lain yang membuat pelat nomor tidak bisa dibaca oleh petugas maupun sistem tilang elektronik (ETLE).

“Penggunaan pelat nomor ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak bisa dibaca, dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca, bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” jelas Ojo.

Selain itu, ada juga praktik pelanggaran di mana pelat nomor diletakkan tidak pada tempat yang seharusnya, misalnya di sisi kiri atau kanan kendaraan, atau bahkan diletakkan di dalam dashboard mobil.

“Ada yang masang di samping kiri, kanan, untuk mobil ditaruh di dashboard atau tidak di tempatnya, itu adalah salah satu penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” tambahnya.

Dasar Hukum Penindakan

Penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan:

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Imbauan Serius bagi Pengendara

Melalui penegasan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pemasangan pelat nomor sebagai bagian dari kepatuhan hukum dan keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga untuk mendukung sistem tilang elektronik yang memerlukan keterbacaan pelat nomor.

“Kami imbau seluruh pengguna jalan, penggunaan pelat nomor itu sangat vital, sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan ditempatkan di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” pungkas AKBP Ojo Ruslani.

Penertiban Dimulai dalam Waktu Dekat

Penertiban akan dimulai dalam waktu dekat. Polisi akan menggelar razia di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur padat lalu lintas dan kawasan yang diawasi kamera ETLE. Masyarakat diminta segera memeriksa kendaraannya masing-masing untuk memastikan bahwa pelat nomor terpasang lengkap dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya kebijakan ini, Ditlantas berharap kesadaran hukum pengguna jalan meningkat dan pelanggaran serupa dapat ditekan secara signifikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index