JAKARTA — Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 bagi pensiunan PNS seluruh golongan, termasuk golongan I, II, III, dan IV. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, PP Nomor 14 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2025. Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara yang telah mengabdikan diri puluhan tahun untuk pelayanan publik.
“Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian para pensiunan PNS. Kami pastikan pencairannya mulai Juni 2025,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
Pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga dilengkapi dengan tiga tunjangan tambahan, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan. Seluruh komponen ini akan mengacu pada besaran penghasilan yang diterima para pensiunan pada bulan Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
“Gaji ke-13 tahun 2025 akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk tunjangan-tunjangan yang menjadi hak pensiunan,” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan kepastian waktu pencairan. Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2025. Namun, jika terjadi kendala teknis, pencairan akan dilakukan setelah bulan tersebut dalam tahun anggaran yang sama.
Besaran Gaji ke-13 Sesuai Golongan Pensiun
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat menjabat sebagai PNS aktif. Berikut adalah kisaran penghasilan pensiunan per golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan jumlah tersebut ditambah dengan tiga tunjangan, sesuai dengan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Komponen Tambahan Gaji ke-13: Tunjangan Keluarga hingga Pangan
Selain gaji pokok, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada tiga tunjangan yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13. Ketiganya adalah:
Tunjangan keluarga, untuk pensiunan yang memiliki tanggungan seperti pasangan dan anak.
Tunjangan pangan, sebagai bantuan terhadap kebutuhan pokok.
Tunjangan penghasilan, yang disesuaikan dengan struktur penghasilan terakhir saat aktif.
“Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap kesejahteraan pensiunan. Mereka telah berjasa besar dan patut mendapatkan haknya secara utuh,” tegas Menkeu Sri Mulyani.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
Dengan revisi kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kelompok pensiunan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat, termasuk para pensiunan, merasakan langsung manfaat dari pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal nasional,” tambah Sri Mulyani.
Masyarakat Diimbau Cermati Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Kementerian Keuangan juga mengimbau para pensiunan untuk mengikuti informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dan disalurkan melalui lembaga penyalur pensiun seperti PT Taspen dan PT Asabri, tergantung instansi asal pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai paling cepat bulan Juni, dan mencakup gaji pokok serta tiga tunjangan tambahan. Aturan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dan menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa dan pengabdian para pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi bukti keberpihakan fiskal terhadap kesejahteraan kelompok lanjut usia dan mantan aparatur negara.