Pinjaman Online

OJK Tutup Ratusan Platform Pinjaman Online Ilegal, Lindungi Masyarakat dari Risiko Keuangan

OJK Tutup Ratusan Platform Pinjaman Online Ilegal, Lindungi Masyarakat dari Risiko Keuangan
OJK Tutup Ratusan Platform Pinjaman Online Ilegal, Lindungi Masyarakat dari Risiko Keuangan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dengan menutup ratusan platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan konsumen.

Dalam peluncuran nasional Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 yang digelar di Auditorium Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Kabupaten Brebes, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dr. Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penutupan ratusan entitas pinjol ilegal telah dilakukan demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

“Sebanyak 200 investasi ilegal sudah kita tutup,” tegas Friderica di hadapan peserta kegiatan yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, dan perwakilan lembaga keuangan.

Penutupan platform pinjol ilegal ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif yang terus dilakukan OJK untuk memerangi maraknya layanan keuangan digital yang tidak berizin. Fenomena ini marak terjadi seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan yang cepat dan mudah, namun justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara tidak sah.

Pinjol Ilegal Sebabkan Masalah Sosial dan Ekonomi

Praktik pinjaman online ilegal kerap menjerat masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, dengan bunga yang sangat tinggi, tenor yang pendek, hingga cara penagihan yang mengintimidasi. Tak sedikit masyarakat yang jatuh dalam lingkaran utang karena meminjam di lebih dari satu platform untuk menutupi utang sebelumnya.

Menurut Friderica, dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis dan sosial yang berat.

“Ada beberapa (platform) sudah diproses hukum. Karena proses hukum tetap di APH (Aparat Penegak Hukum), bukan di kita,” ujarnya menambahkan, sembari menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif.

Langkah Strategis: Edukasi dan Literasi Keuangan

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal, OJK juga terus mengintensifkan upaya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Peluncuran Bulan Literasi Keuangan 2025 menjadi salah satu sarana untuk membekali masyarakat, khususnya generasi muda, dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan secara bijak.

Lebih dari 500 mahasiswa UMUS mengikuti kegiatan ini secara langsung, sementara ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lainnya turut serta secara daring. Dalam acara tersebut, berbagai topik literasi keuangan dibahas, mulai dari pengenalan produk keuangan, strategi pengelolaan keuangan pribadi, hingga cara mengenali dan menghindari pinjaman online ilegal.

Friderica menekankan bahwa pemahaman akan legalitas lembaga keuangan dan produk yang ditawarkan adalah kunci utama dalam mencegah masyarakat menjadi korban.

“Kami menitikberatkan pada pemahaman masyarakat terhadap pinjaman online, mana yang legal dan mana yang ilegal,” ujarnya.

Meningkatkan Kolaborasi dan Pengawasan

Dalam upaya pengawasan terhadap entitas keuangan ilegal, OJK bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan kementerian. Pemblokiran situs web, aplikasi, serta akun media sosial pinjol ilegal dilakukan secara rutin untuk menghentikan operasional mereka. OJK juga membuka kanal pelaporan masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk mengadukan aktivitas pinjol yang mencurigakan.

“Edukasi publik menjadi krusial, tetapi tidak bisa hanya dilakukan oleh OJK. Semua pihak harus terlibat, mulai dari regulator, pelaku industri, lembaga pendidikan, hingga media,” tambah Friderica.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik pinjaman ilegal, agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih banyak.

Harapan untuk Ekosistem Keuangan Digital yang Sehat

Penutupan ratusan pinjol ilegal oleh OJK menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan inklusif. Dalam jangka panjang, tindakan ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan dan terpercaya.

Melalui program literasi keuangan dan pengawasan yang ketat, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam memilih layanan keuangan.

“Literasi keuangan harus menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, terutama di era digital ini,” kata Friderica menutup sambutannya.

Penegakan hukum dan penguatan literasi keuangan adalah dua pilar utama dalam melindungi konsumen dari jeratan pinjol ilegal. Dengan kerja sama lintas sektor dan peran aktif masyarakat, diharapkan ke depan tidak ada lagi korban dari praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab. OJK akan terus berkomitmen untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, aman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index