JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan perbankan digital yang semakin marak dan canggih. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah tersebut.
“Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” ujar Friderica di Jakarta.
Ancaman Kejahatan Digital Semakin Kompleks
Friderica menjelaskan, risiko kejahatan digital di sektor perbankan terus meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin canggihnya teknik yang digunakan para pelaku kejahatan. Namun, literasi digital dan literasi keuangan masyarakat masih belum merata dan memadai untuk menghadapi ancaman tersebut.
“Pelaku kejahatan semakin inovatif dengan berbagai modus seperti phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun melalui teknik SIM swap,” tambahnya.
Modus-modus tersebut tidak hanya mengincar data kartu kredit atau debit, tetapi juga informasi pribadi nasabah yang bisa digunakan untuk akses ilegal ke rekening bank atau akun keuangan digital lainnya.
Perlindungan Konsumen Butuh Kolaborasi dan Regulasi Adaptif
Menurut Friderica, perlindungan konsumen tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan semata. Dibutuhkan regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi kejahatan digital secara menyeluruh.
“Perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” ujar Friderica.
OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengedepankan tujuh prinsip utama perlindungan konsumen, termasuk pelindungan data pribadi, transparansi layanan, dan mekanisme penyelesaian pengaduan secara efektif. OJK juga diberikan kewenangan melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat praktik tidak adil atau tindak kejahatan di sektor jasa keuangan.
Waspada Penipuan Investasi dan Arisan Online Ilegal
Friderica juga memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi. Selain itu, fenomena arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat juga masih banyak ditemukan.
“Penipuan arisan online tersebut kerap menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah menjalankan skema piramida atau ponzi,” ungkap Friderica.
Modus ini biasanya menawarkan keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, sehingga korban yang tergiur akhirnya mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
Edukasi dan Literasi Keuangan Jadi Kunci Perlindungan Masyarakat
Untuk menekan jumlah korban, OJK terus gencar melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan lewat berbagai kanal komunikasi. Media sosial, kampanye publik, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal menjadi strategi utama untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” jelas Friderica.
OJK juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.
Peran Nasabah dalam Menjaga Keamanan Data Pribadi
Friderica menegaskan bahwa selain peran lembaga keuangan dalam memperkuat sistem keamanan, nasabah juga harus aktif menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama informasi sensitif seperti nomor PIN, OTP (One Time Password), dan data kartu kredit/debit.
“Nasabah jangan sampai mudah tergiur oleh tawaran melalui telepon, SMS, maupun email yang meminta informasi pribadi atau kode keamanan,” ujarnya. “Kewaspadaan dan sikap kritis nasabah sangat menentukan keberhasilan perlindungan terhadap kejahatan perbankan digital.”
Dengan semakin masifnya digitalisasi di sektor keuangan, ancaman kejahatan perbankan digital pun ikut meningkat baik dari sisi metode maupun jumlah kasus. OJK melalui kepala eksekutif perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga keuangan, regulasi yang adaptif, serta peran aktif masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
Masyarakat diharapkan dapat terus meningkatkan literasi keuangan dan digital, serta lebih berhati-hati dalam menjaga informasi sensitif agar tidak menjadi korban kejahatan digital. Sementara itu, OJK tetap berkomitmen memberikan edukasi, pengawasan, serta perlindungan hukum bagi konsumen di tengah kemajuan teknologi keuangan yang terus berkembang.