Listrik

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni hingga Juli 2025, Sasar Rumah Tangga Daya di Bawah 1.300 VA

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni hingga Juli 2025, Sasar Rumah Tangga Daya di Bawah 1.300 VA
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni hingga Juli 2025, Sasar Rumah Tangga Daya di Bawah 1.300 VA

JAKARTA – Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi jutaan masyarakat Indonesia dengan mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan diberlakukan selama Juni hingga Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan insentif ekonomi yang dirancang untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini menjadi salah satu dari enam insentif strategis yang akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025. Dalam program terbaru ini, diskon tarif listrik hanya akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, berbeda dari kebijakan serupa pada awal tahun 2025 yang mencakup hingga 2.200 VA.

"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.

Sasar 79,3 Juta Rumah Tangga

Menurut data pemerintah, diskon tarif listrik kali ini akan menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap insentif ini akan memberikan dampak signifikan dalam menekan pengeluaran rumah tangga, terutama selama masa libur sekolah dan peningkatan konsumsi energi rumah tangga.

Skema penerapannya mirip dengan program sebelumnya, di mana pelanggan yang memenuhi syarat akan menerima potongan tagihan langsung tanpa proses pendaftaran tambahan. Diskon otomatis akan tercermin dalam tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025.

Enam Insentif Ekonomi, Termasuk Transportasi dan Bansos

Diskon tarif listrik hanyalah satu bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Dalam paket tersebut, pemerintah juga akan memberikan berbagai diskon tarif transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama masa liburan, termasuk:

Diskon tiket kereta api antar kota,

Potongan harga tiket pesawat domestik,

Subsidi tarif angkutan laut, serta

Diskon tarif tol bagi pengguna kendaraan pribadi, yang menyasar sekitar 110 juta pengendara.

Kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak aktivitas konsumsi rumah tangga dan mendukung sektor pariwisata dan logistik yang sangat bergantung pada kelancaran transportasi nasional.

Perluasan Bantuan Sosial dan Insentif Ketenagakerjaan

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat jaring pengaman sosial untuk masyarakat miskin dan rentan. Salah satu kebijakan yang menyertai diskon listrik ini adalah penambahan alokasi bansos, yang terdiri dari:

Kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama Juni-Juli,

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer, dan

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya, guna meningkatkan perlindungan tenaga kerja informal.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor tenaga kerja informal dan industri manufaktur skala kecil hingga menengah.

Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Paket insentif ekonomi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, menghadapi ketidakpastian global, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kebijakan ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar salah satu pejabat Kemenko Perekonomian yang enggan disebutkan namanya.

Langkah ini juga dianggap sebagai respons terhadap inflasi yang cenderung meningkat saat libur panjang dan tingginya konsumsi energi rumah tangga. Pemerintah berharap, dengan penyesuaian insentif secara tepat sasaran, dampaknya akan lebih terasa bagi mereka yang paling membutuhkan.

Pemerintah Siapkan Anggaran Tambahan

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran tambahan yang bersumber dari penyesuaian alokasi belanja kementerian dan lembaga, serta optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Fokus utama adalah menjaga agar bantuan tepat sasaran, efisien, dan tidak mengganggu defisit anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.

Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan akan menjadi tiga institusi teknis utama yang bertanggung jawab atas distribusi dan implementasi program bantuan ini.

Respons Publik Positif

Sejumlah kalangan menyambut baik kebijakan diskon tarif listrik dan bantuan lainnya. Masyarakat berharap program ini akan terus berlanjut dalam skema yang lebih berkelanjutan dan menyasar segmen rentan secara lebih akurat.

Lembaga-lembaga advokasi konsumen dan perlindungan sosial juga meminta agar implementasi program dilakukan secara transparan, mudah diakses, dan menghindari birokrasi yang berbelit.

Kebijakan Insentif untuk Stabilitas dan Kesejahteraan

Diskon tarif listrik 50 persen yang akan berlaku pada Juni-Juli 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan ekonomi masyarakat. Disertai dengan insentif transportasi, bantuan sosial, serta dukungan untuk pekerja berupah rendah, paket ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan konsumsi domestik yang berkelanjutan.

Dengan peluncuran resmi yang direncanakan pada 5 Juni mendatang, seluruh perhatian publik kini tertuju pada efektivitas implementasi program ini di lapangan. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi model dalam penanganan tekanan ekonomi jangka pendek tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index