JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kembali mengalami sejumlah pembaruan penting di tahun 2025. Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan sistem yang telah menjangkau jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Sejumlah aturan baru dan inovasi digital diperkenalkan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari reformasi sistem. Mulai dari implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penyesuaian iuran peserta, hingga pengembangan layanan digital yang semakin memudahkan akses peserta.
Berikut rangkuman lengkap aturan terbaru BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Pemerataan Layanan
Perubahan paling signifikan dalam aturan BPJS Kesehatan tahun ini adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS menggantikan pembagian kelas rawat inap sebelumnya yang terdiri dari kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
KRIS bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan rawat inap menjadi satu standar kelas, sehingga peserta JKN mendapatkan layanan yang lebih merata dan adil, tanpa perbedaan kualitas signifikan antar kelas.
Implementasi KRIS diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas kesehatan sekaligus mengurangi kesenjangan layanan yang selama ini menjadi kendala.
“Dengan KRIS, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang layak dan berkualitas sama. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pemerataan kesehatan di Indonesia,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, dr. Ratna Wijayanti, dalam konferensi pers baru-baru ini.
Penyesuaian Iuran Peserta: Upaya Menjaga Keberlanjutan Program
Seiring dengan penerapan KRIS, BPJS Kesehatan juga mengumumkan penyesuaian iuran peserta yang berlaku mulai tahun 2025. Meski besaran nominal iuran belum diumumkan secara resmi, penyesuaian ini bertujuan memastikan keberlanjutan pendanaan program JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami menyadari bahwa penyesuaian iuran adalah hal yang sensitif, namun ini menjadi langkah penting untuk menjaga agar program JKN dapat terus berjalan dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr. Hendra Santoso.
Penyesuaian ini juga diiringi komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan yang semakin efisien dan terintegrasi, terutama melalui transformasi digital.
Digitalisasi Layanan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Sebagai bagian dari modernisasi layanan, BPJS Kesehatan memperkuat aplikasi Mobile JKN sebagai platform utama pelayanan digital bagi peserta. Dengan aplikasi ini, peserta bisa melakukan berbagai aktivitas tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Fitur utama aplikasi Mobile JKN meliputi:
Pendaftaran peserta baru dan perubahan data kepesertaan
Informasi tagihan dan pembayaran iuran secara real-time
Pendaftaran dan pengaturan layanan kesehatan
Informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit
Konsultasi dokter secara daring melalui platform resmi BPJS
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan membuat akses layanan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan.
“Digitalisasi adalah kunci untuk meningkatkan pelayanan yang responsif dan mudah dijangkau oleh seluruh peserta, di mana pun mereka berada,” ujar dr. Ratna Wijayanti.
Pendaftaran Bayi Baru Lahir Wajib dalam 28 Hari
BPJS Kesehatan menetapkan aturan baru terkait pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta JKN. Bayi yang lahir dari peserta wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Jika melewati batas waktu ini, peserta akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi dan dapat dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran.
Ketentuan ini diambil untuk memastikan bayi baru lahir segera terlindungi oleh program JKN tanpa mengalami hambatan administratif.
Perubahan Data dan Administrasi Kepesertaan Harus Dilaporkan Cepat
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk segera melaporkan perubahan data pribadi dan administrasi kepesertaan, antara lain:
Perubahan alamat atau domisili
Pergantian fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
Perubahan status pekerjaan atau penghasilan
Penambahan atau pengurangan anggota keluarga yang ditanggung
Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp), atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Melaporkan perubahan data secara tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan kepesertaan dan kelancaran layanan kesehatan,” tegas dr. Ratna.
Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan yang Mudah Diakses
Untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan seperti:
Aplikasi Mobile JKN
Care Center BPJS Kesehatan 165
CHIKA (Chat Assistant JKN)
PANDAWA melalui WhatsApp
Website resmi di web.bpjs-kesehatan.go.id
Peserta dapat mengakses kanal-kanal ini secara cepat dan praktis guna menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan layanan.
Transformasi BPJS Kesehatan untuk Pelayanan Lebih Baik di 2025
Perubahan aturan BPJS Kesehatan di tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN yang telah menjadi sandaran jutaan rakyat Indonesia.
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memberikan pemerataan layanan kesehatan yang lebih adil, sementara penyesuaian iuran memastikan pendanaan program tetap stabil.
Digitalisasi layanan melalui aplikasi Mobile JKN menjadi kemudahan besar bagi peserta untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
Peserta diimbau untuk selalu memperbarui data dan mengikuti ketentuan baru agar pelayanan tidak terganggu. Kanal layanan informasi dan pengaduan yang beragam siap membantu memberikan solusi cepat dan responsif.
Dengan inovasi dan pembaruan ini, BPJS Kesehatan optimis bisa menghadirkan layanan kesehatan nasional yang semakin handal, efisien, dan mudah diakses, mewujudkan tujuan JKN sebagai jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.