JAKARTA — Fenomena teror dari debt collector pinjaman online (pinjol) yang arogan dan kasar kini menjadi sorotan publik. Banyak nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay) pinjol merasa tertekan bahkan takut akibat perlakuan tidak profesional dan intimidatif dari para penagih utang tersebut.
Meski pinjol menawarkan kemudahan akses keuangan secara cepat, praktik penagihan yang berlebihan justru menimbulkan keresahan yang mendalam. Beragam keluhan tentang cara-cara kasar, ancaman, hingga pelanggaran privasi seringkali muncul dari para korban.
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, menegaskan bahwa salah satu penyebab utama nasabah mudah terintimidasi adalah kurangnya pemahaman mengenai hak-hak konsumen dalam menggunakan layanan pinjol.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak konsumen pinjol, sehingga mudah terintimidasi oleh gaya komunikasi yang menekan dan tidak etis,” ungkap Hendra.
Berikut ini tujuh cara praktis yang dapat dilakukan nasabah untuk menghadapi teror debt collector pinjol arogan dan kasar yang wajib dipraktikkan, terutama bagi nasabah yang sedang mengalami galbay pinjol.
Dokumentasikan Semua Bukti Ancaman
Langkah pertama dan sangat penting adalah mendokumentasikan segala bentuk ancaman, baik berupa pesan kasar, ancaman fisik, maupun teror lewat telepon. Segera lakukan tangkapan layar (screenshot), simpan rekaman suara, atau arsipkan email yang berisi ancaman.
“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu,” jelas Hendra.
Dokumentasi tersebut menjadi bukti kuat saat melaporkan tindakan melanggar hukum ke pihak berwenang dan dapat menjadi dasar untuk menindak penagih dari pinjol ilegal.
Jangan Terpancing Emosi
Ketika menghadapi telepon dengan nada tinggi dari debt collector, Hendra menyarankan agar tidak langsung panik atau terpancing emosi.
“Seringkali gaya bicara kasar hanya bagian dari skrip penagihan agar Anda merasa takut. Jangan-jangan, orang yang menelpon kita itu sebenarnya orang-orang kantoran biasa yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.
Dengan menjaga ketenangan, nasabah dapat berpikir lebih jernih dan mengambil langkah yang tepat dalam merespons.
Laporkan ke OJK dan Kepolisian
Jika nasabah merasa terancam serius atau privasinya dilanggar, jangan ragu untuk melapor ke otoritas resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal resmi di kontak157.ojk.go.id, sementara Satgas Waspada Investasi dan kepolisian juga siap menerima laporan.
Debt collector dari pinjol legal terdaftar OJK tidak diperbolehkan menyebar data pribadi atau melakukan intimidasi.
Acuhkan Ancaman Menyesatkan
Debt collector pinjol arogan sering mengirim foto rumah, KTP, atau mengancam akan menyebarkan informasi pribadi ke media sosial. Hendra mengingatkan agar nasabah tidak mudah percaya dan takut dengan taktik seperti ini.
“Jika berasal dari perusahaan yang legal dan terdaftar, mereka terikat regulasi yang tidak memperbolehkan metode penagihan seperti itu. Jadi, tetap waspada dan jangan mudah terpancing ketakutan,” ujarnya.
Kenali dan Pahami Hak Anda
Sebagai pengguna jasa keuangan, setiap nasabah memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, salah satunya hak atas privasi data pribadi. Nasabah berhak menolak segala bentuk intimidasi atau penagihan yang tidak manusiawi.
Dengan memahami cara melaporkan debt collector pinjol, nasabah bisa bertindak secara hukum dan melindungi diri dari praktik ilegal.
Tetap Tenang dan Fokus pada Solusi
Nasabah didorong untuk tetap tenang dan fokus mencari solusi jangka panjang. Beberapa cara yang dapat ditempuh antara lain mencari penghasilan tambahan, menjual aset yang tidak terpakai, dan menyusun ulang prioritas pengeluaran.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa,” pesan Hendra.
Langkah bijak ini membantu nasabah tidak terjebak dalam tekanan emosional yang justru memperburuk situasi.
Edukasi Diri dan Lingkungan Sekitar
Edukasi publik menjadi kunci mencegah penyalahgunaan layanan pinjol. Hendra menekankan pentingnya menyosialisasikan informasi tentang bahaya pinjol ilegal dan cara menghadapi debt collector kasar kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Semakin banyak yang tahu, semakin kecil risiko masyarakat terjebak dalam praktik penagihan tidak etis.
Upaya Pemerintah dan Regulasi
Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi terus memperkuat regulasi serta mengedukasi masyarakat untuk mencegah praktik fintech ilegal. Pemahaman prosedur penagihan yang sah dan cara melindungi diri sangat penting bagi nasabah.
Tidak semua penagih utang memiliki kewenangan hukum, apalagi jika berasal dari pinjol ilegal. Oleh karena itu, mengenali hak konsumen dan melapor melalui jalur resmi dapat membantu nasabah terbebas dari tekanan psikologis dan pelanggaran hukum.
Teror dari debt collector pinjol arogan dan kasar bukan hanya pelanggaran etika, melainkan juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Nasabah yang mengalami hal ini harus berani melapor dan tidak takut menghadapi intimidasi.
Dengan mengikuti tujuh cara efektif di atas, nasabah galbay pinjol dapat melindungi diri secara hukum dan menjaga kesehatan mentalnya. Edukasi dan kesadaran adalah kunci utama agar layanan pinjol dapat dimanfaatkan secara sehat dan aman tanpa tekanan yang merugikan.