JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memperluas akses kepemilikan rumah layak huni melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada 2025, skema FLPP hadir dengan kebijakan penting menaikkan batas penghasilan maksimal calon debitur hingga Rp14 juta per bulan. Langkah ini membuka kesempatan lebih luas bagi keluarga muda dan pekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.
FLPP sendiri dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan, “Program FLPP terus kami dorong agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses hunian, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui tempat tinggal yang layak dan terjangkau,”.
Keunggulan KPR FLPP 2025
Program KPR FLPP tahun ini menawarkan sejumlah kemudahan yang menarik. Suku bunga tetap sebesar 5 persen diberlakukan sepanjang masa cicilan maksimal 20 tahun, memberikan kepastian angsuran yang stabil bagi debitur. Uang muka sangat ringan, hanya 1 persen dari harga rumah, memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah memiliki rumah. Cicilan bulanan dimulai dari Rp1 jutaan, menyesuaikan dengan harga rumah dan wilayah tempat tinggal.
Selain itu, program ini bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta memberikan premi asuransi jiwa dan kebakaran secara gratis sebagai perlindungan tambahan. Harga rumah subsidi yang ditawarkan pun sudah disesuaikan dengan zonasi wilayah, dengan harga maksimal rumah mencapai Rp240 juta khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Persyaratan Mengajukan KPR FLPP
Untuk mengikuti program ini, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, calon debitur tidak boleh sudah memiliki rumah, baik atas nama pribadi maupun pasangan. Penghasilan juga harus sesuai dengan batas maksimal yang berlaku di zonasi tempat tinggal. Selain itu, calon debitur harus lolos uji kelayakan kredit dari bank penyalur.
Calon pembeli wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi data secara digital.
Batas Penghasilan Berdasarkan Zona Wilayah
Batas penghasilan maksimal yang diperbolehkan untuk mengikuti program FLPP ini dibedakan berdasarkan zona wilayah. Di Zona 1, yang meliputi Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatra, NTB, dan NTT, batas penghasilan maksimal adalah antara Rp8,5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Di Zona 2, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali, batasnya antara Rp9 juta sampai Rp11 juta.
Zona 3 yang mencakup Papua dan wilayah pecahannya menetapkan batas penghasilan maksimal antara Rp10,5 juta hingga Rp12 juta. Sedangkan untuk Zona 4 yang merupakan wilayah Jabodetabek, batas penghasilan maksimal tertinggi, yakni mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Batas penghasilan ini disesuaikan pula dengan status calon debitur, apakah belum menikah, sudah menikah, atau peserta Tapera.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon pembeli yang ingin mengajukan KPR FLPP harus mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen pribadi meliputi fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), buku nikah atau akta cerai, surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah, dan surat keterangan belum memiliki rumah jika tersedia.
Dokumen penghasilan disesuaikan dengan status pekerjaan. Untuk karyawan, dibutuhkan slip gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja, dan rekening tabungan tiga bulan terakhir. Bagi wiraswasta, diperlukan surat usaha dari kelurahan atau OSS, laporan keuangan sederhana, dan rekening koran tiga sampai enam bulan. Sementara pekerja informal atau freelancer harus melampirkan surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, serta tabungan.
Selain itu, peserta Tapera harus melampirkan bukti kepesertaan dan nomor identitas Tapera. Dokumen tambahan seperti surat pemesanan rumah (SPP), sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga dari pengembang juga wajib disiapkan.
Simulasi Cicilan dan Harga Rumah Berdasarkan Zona
Harga rumah subsidi dan cicilan bervariasi tergantung zona wilayah. Di Zona 1, harga rumah maksimal mencapai Rp166 juta dengan cicilan sekitar Rp1,7 juta per bulan untuk tenor 10 tahun, turun menjadi sekitar Rp1,08 juta per bulan jika tenor diperpanjang hingga 20 tahun. Zona 2 dengan harga rumah maksimal Rp182 juta memiliki cicilan bulanan mulai dari Rp1,9 juta untuk tenor 10 tahun dan sekitar Rp1,18 juta untuk tenor 20 tahun.
Di Zona 3, harga rumah maksimal Rp173 juta dengan cicilan mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp1,13 juta per bulan untuk tenor 10 hingga 20 tahun. Zona 4, yakni Jabodetabek, dengan harga rumah maksimal Rp185 juta, cicilan berkisar Rp1,9 juta sampai Rp1,2 juta per bulan. Sementara di Papua dan Papua Barat, yang masuk Zona 5, harga rumah maksimal Rp240 juta dengan cicilan mulai Rp2,5 juta sampai Rp1,5 juta untuk tenor 10 hingga 20 tahun.
Besaran cicilan ini dapat berbeda tergantung kebijakan bank penyalur seperti BTN, BRI, Mandiri, atau BPD setempat.
Fasilitas dan Standar Hunian FLPP
Rumah subsidi melalui program FLPP diwajibkan memiliki fasilitas dasar yang memadai, seperti akses air bersih, listrik, dan jaringan jalan yang baik. Hal ini untuk memastikan kenyamanan dan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk informasi dan pendaftaran, masyarakat dapat mengakses aplikasi SiKasep yang disediakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau mengunjungi langsung pengembang dan bank penyalur resmi.
Program KPR FLPP 2025 menjadi solusi nyata dalam memenuhi kebutuhan hunian terjangkau bagi keluarga muda dan pekerja di Indonesia. Dengan bunga tetap rendah, uang muka ringan, dan cicilan yang sangat terjangkau, program ini mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses kepemilikan rumah yang layak.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan, “Dengan memperluas batas penghasilan hingga Rp14 juta per bulan, kami berharap semakin banyak keluarga yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri melalui skema FLPP ini.”
Dengan demikian, program ini tidak hanya mengatasi persoalan perumahan, tetapi juga memperkuat pondasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia di masa depan.