JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran biaya perjalanan dinas untuk pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025.
Penetapan ini menjadi dasar perencanaan anggaran seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan untuk tahun anggaran 2026. Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah penetapan biaya harian perjalanan dinas tertinggi di Papua yang mencapai Rp580.000 per hari.
Papua Jadi Daerah dengan Biaya Dinas Tertinggi
Berdasarkan dokumen resmi PMK tersebut, wilayah Papua tercatat sebagai daerah dengan satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri tertinggi, yaitu sebesar Rp580.000 per hari. Angka ini berada di atas wilayah lainnya, seperti Jakarta sebesar Rp530.000 dan Bali sebesar Rp480.000 per hari.
Penetapan biaya ini mempertimbangkan berbagai faktor geografis, logistik, serta harga barang dan jasa yang cenderung lebih tinggi di wilayah tertentu. Papua dipandang sebagai salah satu daerah yang memerlukan alokasi lebih besar karena keterbatasan akses dan biaya hidup yang relatif mahal dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Uang Dinas Luar Negeri: Inggris Paling Tinggi
Selain perjalanan dalam negeri, PMK ini juga menetapkan standar biaya perjalanan dinas luar negeri untuk berbagai negara. Dalam ketentuan tersebut, Inggris tercatat sebagai negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi untuk golongan A, yakni sebesar USD 792 per hari.
Negara-negara lain dengan biaya tinggi meliputi Italia sebesar USD 702 per hari, Amerika Serikat USD 659, Swiss USD 636, dan Norwegia USD 621 per hari. Tarif ini mencakup kebutuhan standar pejabat negara saat melakukan tugas kedinasan di luar negeri seperti makan, transportasi lokal, hingga akomodasi sesuai standar golongan.
Ditetapkan Sebagai Batas Tertinggi
Dalam Pasal 2 huruf a PMK 32/2025 ditegaskan bahwa seluruh satuan biaya perjalanan dinas yang tercantum dalam aturan ini bersifat sebagai batas tertinggi. Artinya, instansi pemerintah tidak boleh menetapkan atau menganggarkan biaya perjalanan dinas melebihi nominal tersebut, kecuali terdapat alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil untuk menjamin pengelolaan anggaran yang efisien, menghindari pemborosan, serta menciptakan kesetaraan dalam pembiayaan perjalanan dinas antar instansi.
Sri Mulyani Dorong Reformasi Tata Kelola Keuangan
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penetapan Standar Biaya Masukan ini merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel dan efisien. Dalam ketentuan Pasal 1, disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghitung biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tahun mendatang.
“Standar ini tidak hanya menjadi acuan teknis, tapi juga wujud transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memiliki manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangan tertulis.
Berlaku untuk Semua Instansi Pemerintah
PMK 32/2025 berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga non-kementerian, dan pemerintah daerah. Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2026 harus merujuk pada ketentuan tersebut.
Instansi yang tidak mematuhi batas biaya yang ditetapkan dalam PMK ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran yang digunakan dalam perjalanan dinas benar-benar relevan dengan kebutuhan dan tidak disalahgunakan.
Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan
Untuk menjamin penerapan PMK ini secara menyeluruh, Kementerian Keuangan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan biaya perjalanan dinas di seluruh instansi. Pemerintah membuka ruang bagi instansi yang memiliki kebutuhan khusus di luar standar, tetapi tetap memerlukan dokumen justifikasi dan proses persetujuan formal.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus menjaga fleksibilitas bagi instansi yang bertugas di daerah-daerah dengan tantangan logistik dan operasional tinggi.
Efisiensi Anggaran Menjadi Prioritas
Penetapan standar biaya perjalanan dinas ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghemat dan mengoptimalkan belanja negara. Anggaran perjalanan dinas selama ini kerap menjadi sorotan karena kerap dianggap tidak efisien dan berpotensi disalahgunakan.
Dengan menetapkan tarif maksimal dan aturan ketat, pemerintah berharap belanja perjalanan dinas hanya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan strategis. Fokus anggaran negara di tahun mendatang juga diarahkan pada sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Harapan Pemerintah: Transparansi dan Keadilan
Pemerintah berharap PMK 32 Tahun 2025 ini menjadi langkah konkret menuju pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Dengan adanya standar biaya perjalanan dinas yang seragam dan terbatas, seluruh instansi dituntut untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditawar. Setiap penggunaan uang negara harus berdasarkan kebutuhan, bukan kemewahan,” demikian penekanan dalam pernyataan resmi pemerintah.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem perjalanan dinas agar lebih tertib, hemat, dan akuntabel. Penetapan batas maksimal untuk biaya dinas di dalam dan luar negeri menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga efektivitas belanja negara.
Papua sebagai wilayah dengan biaya harian tertinggi menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap tantangan geografis dan biaya logistik yang unik di wilayah timur Indonesia. Sementara itu, penetapan biaya perjalanan luar negeri yang rasional juga mencerminkan keseriusan dalam menjaga kehormatan negara tanpa mengorbankan prinsip efisiensi.
Instansi pemerintah di seluruh tingkat diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini dan menjadikannya sebagai landasan dalam menyusun anggaran tahun 2026 yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab.