HUKUM

Aturan dan Tantangan Efisiensi Anggaran di Sektor Keamanan Hukum

Aturan dan Tantangan Efisiensi Anggaran di Sektor Keamanan Hukum
Aturan dan Tantangan Efisiensi Anggaran di Sektor Keamanan Hukum

JAKARTA - Universitas Airlangga (UNAIR) melalui Sekolah Pascasarjananya kembali menggelar acara live talk series bertajuk hukum dan pembangunan secara daring. Acara tersebut membahas topik krusial mengenai efisiensi anggaran, dengan fokus pada aturan dasar dan tantangan yang dihadapi sektor keamanan serta penegakan hukum dalam menerapkan efisiensi anggaran.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Viurdo Christanto S.Tr.Irn dan Muhammad Dafaburhani Rifan S.Tr.Irn, keduanya merupakan analis keimigrasian pertama dari kantor imigrasi kelas I. Mereka membagikan wawasan penting terkait dasar hukum efisiensi anggaran, mekanisme identifikasi efisiensi, serta kendala yang muncul di lapangan.

Dasar Hukum Efisiensi Anggaran

Viurdo Christanto membuka sesi dengan menguraikan sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan efisiensi anggaran pada 2025. Menurutnya, instruksi presiden, regulasi Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menjadi rujukan utama.

“Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencakup berbagai kategori, seperti belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, serta bantuan pemerintah,” jelas Viurdo.

Selain itu, Viurdo menegaskan pentingnya Surat Kemenkeu RI nomor S-37/Mk.02/2025 sebagai panduan teknis pelaksanaan efisiensi di berbagai sektor pemerintahan.

Identifikasi Efisiensi Anggaran

Muhammad Dafaburhani kemudian melanjutkan dengan penjelasan mengenai sistem identifikasi efisiensi anggaran di lapangan. Ia memaparkan bahwa efisiensi dilakukan dengan mengukur pengurangan belanja pada beberapa pos yang telah ditentukan.

“Saya menyoroti beberapa pos utama, seperti pengurangan belanja alat tulis kantor sebesar 90 persen, kegiatan seremonial yang dipangkas hingga 56,9 persen, dan efisiensi di sektor infrastruktur sebesar 34,3 persen,” terangnya.

Penekanan pada pengurangan pos-pos belanja yang tidak esensial ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.

Tantangan dalam Pelaksanaan Efisiensi

Dafaburhani juga memaparkan beragam tantangan yang muncul akibat kebijakan efisiensi anggaran tersebut, terutama dalam konteks sektor keamanan dan penegakan hukum yang memerlukan dukungan teknologi dan fasilitas memadai.

“Dampak yang timbul sangat beragam dan kompleks. Pertama, dalam aspek peningkatan keamanan, kami menghadirkan teknologi autogate yang dapat mempercepat proses pengawasan,” katanya.

“Kedua, dalam penegakan hukum, hadir aplikasi Nyidakim yang membantu meningkatkan transparansi dan akurasi penanganan kasus,” lanjut Dafaburhani.

“Ketiga, optimalisasi dilakukan dengan memaksimalkan kinerja aplikasi dan fasilitas yang sudah ada, sehingga meminimalkan kebutuhan pembiayaan tambahan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan hanya soal pengurangan biaya, tapi juga meningkatkan efektivitas kinerja melalui penerapan Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi.

Upaya Tindak Lanjut dan Strategi Optimalisasi

Menutup sesi, Viurdo Christanto menyoroti pentingnya tindak lanjut yang sistematis agar efisiensi anggaran tidak merugikan fungsi dan kualitas layanan.

“Tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi secara rinci pos-pos anggaran yang terkena efisiensi. Setiap unit kerja harus mempersiapkan dan menelusuri rincian tersebut secara detail,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kemudian, unit kerja harus mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tidak terkena efisiensi dengan menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurut Viurdo, strategi ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara penghematan anggaran dan kualitas pelaksanaan tugas di sektor keamanan dan hukum.

Pembahasan dalam talk series ini menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika pemerintahan saat ini. Dengan landasan hukum yang kuat dan mekanisme identifikasi yang jelas, pemerintah diharapkan dapat meminimalkan pemborosan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Namun, tantangan yang muncul tidak bisa diabaikan, khususnya dalam sektor keamanan dan penegakan hukum yang memerlukan inovasi teknologi dan pengelolaan sumber daya yang cermat. Langkah tindak lanjut dan strategi optimalisasi yang sistematis menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan efisiensi anggaran agar tidak mengganggu fungsi vital institusi.

Acara ini menjadi pengingat penting bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pemangkasan biaya, melainkan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index