LOGISTIK

Langkah Baru Permudah Impor dan Optimalkan Sistem Logistik Indonesia

Langkah Baru Permudah Impor dan Optimalkan Sistem Logistik Indonesia
Langkah Baru Permudah Impor dan Optimalkan Sistem Logistik Indonesia

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan kebijakan baru mengenai impor yang bertujuan mempercepat proses pengawasan sekaligus menurunkan biaya logistik di pelabuhan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai diterapkan secara efektif.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan deregulasi impor yang menjadi bagian penting dalam upaya mempermudah alur impor barang di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mempercepat pengawasan terhadap barang impor, tetapi juga memperkuat sistem pengendalian di pelabuhan-pelabuhan utama melalui integrasi sistem CIESA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mempercepat Proses Pengawasan Impor

Salah satu aspek utama dari kebijakan ini adalah percepatan proses pengawasan impor yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam kelancaran bisnis logistik. Dengan mengintegrasikan sistem CIESA (Customs Integrated Electronic System Application), proses pemeriksaan dan pengawasan barang impor diharapkan berjalan lebih cepat, andal, dan transparan.

Menurut Anggito, proses pengawasan impor selama ini cenderung memakan waktu lama sehingga berpotensi menimbulkan penumpukan barang di pelabuhan dan menaikkan biaya logistik. Dengan adanya kebijakan deregulasi ini, proses bisnis di pelabuhan akan lebih efisien dan biaya yang sebelumnya membengkak akibat keterlambatan dapat ditekan.

Relaksasi Larangan dan Pembatasan Impor

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Anggito menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mencakup relaksasi terhadap larangan dan pembatasan impor (lartas) yang melibatkan 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah ini berarti ada sejumlah komoditas yang sebelumnya dikenakan pembatasan impor kini dapat masuk dengan prosedur yang lebih mudah. Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha karena akan membuka peluang akses barang yang lebih luas dan mempercepat proses pengadaan barang impor.

Memangkas Waktu Penetapan Tarif Remedial

Selain relaksasi lartas, kebijakan ini juga mempercepat penetapan tarif remedial atau tarif perlindungan untuk produk tertentu. Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga 40 hari kini diupayakan dipangkas menjadi hanya 14 hari. Pengurangan waktu yang signifikan ini bertujuan agar kebijakan tarif perlindungan dapat segera diimplementasikan untuk menjaga keseimbangan pasar sekaligus mendukung pelaku usaha lokal.

Hal ini juga akan mempercepat respons pemerintah terhadap dinamika perdagangan internasional yang sering berubah dengan cepat, sehingga Indonesia tetap mampu bersaing dan melindungi produk domestik tanpa mengorbankan kelancaran impor.

Menjaga Kelancaran Bisnis dan Logistik

Wakil Menteri Keuangan menegaskan bahwa Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akan mengawal pelaksanaan kebijakan baru ini agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses bisnis dan bongkar muat barang di pelabuhan. Fokus utama adalah memastikan agar tidak terjadi penundaan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.

"Kemenkeu tentu dalam hal ini Ditjen Bea Cukai akan memastikan proses kelancaran, proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan biaya tinggi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan," ujar Anggito.

Dampak Positif bagi Industri dan Ekonomi

Dengan adanya percepatan pengawasan impor dan penurunan biaya logistik, diharapkan aktivitas perdagangan dan industri di Indonesia akan semakin bergairah. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor akan merasakan manfaat langsung berupa pengurangan waktu tunggu dan biaya tambahan.

Selain itu, pengusaha kecil dan menengah juga akan lebih mudah mendapatkan pasokan barang impor yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha mereka. Efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun ekspor.

Integrasi Sistem CIESA sebagai Kunci

Integrasi sistem CIESA di Bea Cukai menjadi salah satu komponen penting dalam kebijakan ini. Sistem elektronik terpadu ini memungkinkan proses pengawasan, pemeriksaan, dan pencatatan impor berjalan secara otomatis dan real time. Hal ini tidak hanya mempercepat proses tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi dan kecurangan.

Sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan impor, sehingga para pelaku usaha dapat memantau status barang mereka dengan lebih mudah dan jelas.

Meskipun kebijakan ini membawa banyak manfaat, implementasi di lapangan tentu membutuhkan koordinasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah dan pihak swasta. Pelatihan dan sosialisasi yang intensif juga diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme baru dan dapat menjalankannya dengan efektif.

Namun, dengan komitmen kuat dari Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, serta dukungan penuh dari pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi sektor perdagangan dan ekonomi nasional.

Kebijakan baru impor yang diterapkan melalui Permendag No 16 Tahun 2025 memberikan angin segar bagi proses pengawasan impor yang selama ini menjadi tantangan di pelabuhan-pelabuhan utama. Dengan percepatan pengawasan, relaksasi lartas, dan pemangkasan waktu penetapan tarif remedial, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efisien dan biaya logistik yang lebih rendah.

Dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi faktor kunci suksesnya kebijakan ini. Jika berjalan optimal, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index