BBM

Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Pertamina Mulai 1 Juli 2025

Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Pertamina Mulai 1 Juli 2025
Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Pertamina Mulai 1 Juli 2025

JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa, 1 Juli 2025, masyarakat Indonesia menghadapi penyesuaian harga baru untuk bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh SPBU. PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa seluruh jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga yang seragam.

Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah, tepatnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Keputusan ini merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum seperti bensin dan solar yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dikutip dari laman resmi Pertamina pada Selasa, 1 Juli 2025, berikut rincian perubahan harga BBM non-subsidi yang mulai berlaku hari ini:

Pertamax Turbo (RON 98): naik dari Rp13.050 menjadi Rp13.500 per liter

Pertamax Green: kini dibanderol Rp13.250 per liter

Pertamax (RON 92): naik dari Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter

Dexlite (CN 51): naik dari Rp13.000 menjadi Rp13.320 per liter

Pertamina Dex (CN 53): naik dari Rp12.740 menjadi Rp13.650 per liter

Kenaikan harga ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menyesuaikan dengan dinamika harga minyak dunia dan kebijakan nasional di sektor energi.

Dasar Kebijakan: Kepmen ESDM dan Formula Harga

Kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pertamina menjelaskan bahwa formula yang digunakan untuk menentukan harga jual eceran BBM mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kepmen ini merupakan amandemen dari regulasi sebelumnya, yakni Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Formula tersebut mempertimbangkan beberapa komponen, termasuk harga minyak mentah global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya distribusi dan penyimpanan, serta margin keuntungan perusahaan.

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan fiskal perusahaan serta menjaga kestabilan pasokan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak internasional yang terus terjadi.

Kenaikan Berlaku di Semua SPBU Nasional

Berdasarkan pantauan di berbagai SPBU milik Pertamina, kenaikan harga telah mulai diberlakukan. Papan harga digital yang terpasang di SPBU menunjukkan angka-angka baru sesuai dengan daftar yang dirilis oleh Pertamina.

Kompaknya kenaikan harga ini membuat konsumen harus menyesuaikan anggaran pengeluaran harian mereka, terutama mereka yang menggunakan kendaraan pribadi dengan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite.

Namun, Pertamina memastikan bahwa pasokan seluruh jenis BBM non-subsidi tetap aman dan mencukupi kebutuhan nasional.

Harga BBM Non-Susbidi per Selasa, 1 Juli 2025

Berikut adalah daftar harga terbaru BBM non-subsidi dari Pertamina mulai hari ini:

Pertamax Turbo: Rp13.500 per liter

Pertamax Green: Rp13.250 per liter

Pertamax: Rp12.500 per liter

Pertamina Dex: Rp13.650 per liter

Dexlite: Rp13.320 per liter

Konsumen diharapkan memperhatikan perubahan ini ketika melakukan pengisian bahan bakar, serta menyesuaikan pilihan jenis BBM yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan dan kebutuhan.

Respons dan Konteks Ekonomi

Meskipun terjadi kenaikan harga, sejumlah pihak menilai langkah ini sebagai bentuk normalisasi harga BBM non-subsidi mengikuti harga pasar. Apalagi, sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga BBM non-subsidi sempat mengalami penurunan atau deflasi selama dua bulan berturut-turut.

Dengan adanya fluktuasi harga yang sudah terjadi selama beberapa bulan terakhir, banyak pihak menilai bahwa penyesuaian ini merupakan hal yang wajar dalam kerangka mekanisme pasar energi.

Penyesuaian harga BBM juga diharapkan dapat memberi sinyal kepada masyarakat untuk mulai mempertimbangkan efisiensi energi serta penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Transparansi Informasi dan Pengawasan

Pertamina menyampaikan bahwa informasi mengenai harga BBM dapat diakses secara transparan melalui situs resmi perusahaan maupun aplikasi digital yang terintegrasi. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat selalu memperoleh data terkini dan akurat terkait kebijakan harga BBM.

Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan harga baru di lapangan dilakukan bersama dengan Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan kepatuhan seluruh SPBU terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Kenaikan harga BBM non-subsidi per Selasa, 1 Juli 2025 menjadi penanda penting dalam dinamika energi nasional. Langkah ini bukan hanya bagian dari penyesuaian pasar, namun juga cerminan dari kebijakan jangka panjang yang menyeimbangkan kebutuhan fiskal, ketahanan energi, dan pelayanan kepada konsumen.

Sebagai konsumen, masyarakat diimbau untuk senantiasa mengikuti perkembangan harga resmi dari sumber terpercaya dan mempertimbangkan penggunaan energi secara bijak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index