LISTRIK

Tarif Listrik PLN Juli 2025, Tetap Stabil untuk Semua Pelanggan

Tarif Listrik PLN Juli 2025, Tetap Stabil untuk Semua Pelanggan
Tarif Listrik PLN Juli 2025, Tetap Stabil untuk Semua Pelanggan

JAKARTA - Ketika memasuki triwulan ketiga tahun 2025, konsumen listrik di Indonesia dapat sedikit bernapas lega. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai 1 Juli 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang menikmati subsidi maupun yang tidak, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus daya saing sektor industri nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini sejalan dengan upaya pemerintah mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelas Jisman.

Tarif Listrik untuk Berbagai Golongan Pelanggan

Kebijakan tarif listrik yang stabil ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan listrik di Tanah Air, mulai dari rumah tangga kecil, pelaku bisnis, hingga kantor pemerintah. Per 1 Juli 2025, tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar memang disesuaikan berdasarkan golongan daya listriknya, namun tarif dasar tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.

Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik mengikuti standar non-subsidi. Contohnya, rumah tangga dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sementara rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya menengah hingga besar, seperti 3.500 VA sampai lebih dari 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan bisnis dan kantor pemerintah memiliki tarif yang sedikit berbeda, antara Rp1.440,70 sampai Rp1.699,53 per kWh tergantung daya dan golongan listrik. Tarif ini berlaku sama pula untuk pelanggan pascabayar dengan kategori non-subsidi.

Untuk golongan pelanggan subsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif rendah guna membantu rumah tangga berpenghasilan rendah. Contohnya, rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan tarif listrik hanya Rp415 per kWh, dan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi membayar Rp605 per kWh.

Mekanisme Pembelian Token Listrik Prabayar

Bagi pengguna listrik prabayar, sistem pembelian token listrik menjadi hal yang perlu diperhatikan agar pengguna dapat memaksimalkan nilai pembayaran yang dilakukan. Sistem prabayar ini mengharuskan konsumen membeli token listrik di muka melalui aplikasi resmi PLN Mobile atau mitra e-commerce.

Namun, pertanyaan umum yang sering muncul adalah bagaimana cara menghitung berapa banyak kilowatt hour (kWh) yang didapatkan dengan nilai rupiah yang dibayarkan. Hal ini karena pembelian token listrik harus memperhitungkan tarif dasar listrik serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya berbeda-beda setiap daerah.

PPJ ini biasanya berkisar antara 3 sampai 10 persen dari nilai pembelian, sehingga nilai kWh yang diperoleh dari nominal yang sama bisa berbeda antar wilayah. Misalnya, pelanggan dengan daya 1.300 VA di Jakarta yang membeli token senilai Rp50.000 dengan PPJ 3 persen akan mendapatkan sekitar 33,57 kWh.

Simulasi perhitungan token listrik adalah sebagai berikut:
Harga token: Rp50.000
PPJ 3%: Rp1.500
Tarif listrik dasar: Rp1.444,70
Maka, jumlah kWh yang didapat = (Rp50.000 – Rp1.500) / Rp1.444,70 = 33,57 kWh.

Dukungan Tarif Stabil bagi Ekonomi dan Konsumen

Menjaga tarif listrik agar tetap stabil merupakan salah satu strategi penting pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dengan harga listrik yang tidak naik, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga, sehingga konsumsi listrik di rumah tangga maupun industri dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.

Bagi sektor industri, tarif listrik yang kompetitif juga menjadi kunci agar daya saing produk nasional tetap terjaga di pasar global. Di sisi lain, konsumen rumah tangga dengan golongan subsidi juga mendapat perlindungan harga agar kebutuhan listrik mereka tidak memberatkan pengeluaran keluarga.

Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik yang masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga pemerintah memilih opsi menjaga tarif listrik tetap pada level sebelumnya.

Catatan Penting: Biaya Tambahan dan Administrasi

Selain tarif listrik dasar dan PPJ, konsumen prabayar juga perlu mengetahui bahwa pembelian token listrik dapat dikenakan biaya administrasi oleh bank atau penyedia layanan pembayaran, khususnya untuk pembelian dengan nominal besar di atas Rp5.000.000. Selain itu, pembelian token di atas nominal tertentu akan dikenai biaya materai sebesar Rp10.000 sesuai peraturan perpajakan.

Informasi ini penting untuk diperhatikan agar konsumen dapat merencanakan pembelian token listrik dengan tepat agar tidak terjadi kekurangan daya listrik yang tidak diinginkan.

Masyarakat pengguna listrik di Indonesia tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif listrik karena pemerintah telah memastikan tarif per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap stabil. Langkah ini sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing sektor industri.

Dengan memahami tarif yang berlaku dan mekanisme pembelian token listrik prabayar, konsumen dapat lebih cermat dalam mengelola penggunaan listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Pemerintah dan PLN pun terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal untuk memenuhi kebutuhan listrik yang semakin meningkat seiring perkembangan ekonomi dan teknologi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index