OLAHRAGA

21 Olahraga Populer Kini Masuk Dalam Pajak Hiburan 2025

21 Olahraga Populer Kini Masuk Dalam Pajak Hiburan 2025
21 Olahraga Populer Kini Masuk Dalam Pajak Hiburan 2025

JAKARTA - Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan memberlakukan pajak baru pada berbagai jenis olahraga rekreasi yang sudah dikomersialkan. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam cara pemerintah mengelola sektor olahraga sebagai bagian dari industri hiburan dan jasa yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen, berbagai aktivitas olahraga kini tidak hanya menjadi media kebugaran semata, tapi juga bagian dari kontribusi fiskal yang memperkuat transparansi dan kesetaraan pajak antar sektor hiburan di ibu kota.

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 resmi menetapkan bahwa mulai 2025, 21 jenis olahraga rekreasi yang telah dikomersialkan akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan dengan tarif pajak sebesar 10 persen. Pengenaan pajak berlaku untuk beragam transaksi, mulai dari penyewaan lapangan, biaya pemesanan, penjualan tiket masuk, hingga paket layanan lainnya.

Fenomena ini tidak lepas dari pergeseran fungsi olahraga yang semula hanya sebagai aktivitas kebugaran pribadi, kini berkembang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang semakin besar. Akun resmi Instagram @pajakku menuliskan bahwa kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk memperlakukan sektor olahraga secara setara dengan sektor hiburan lainnya dalam hal perpajakan.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang akan dikenakan PBJT sesuai keputusan Bapenda DKI Jakarta:

Kategori Lapangan:

Tenis

Futsal, sepak bola, dan mini soccer

Bulu tangkis

Basket

Voli

Tenis meja

Panahan

Menembak

Squash

Bisbol/sofbol

Kategori Tempat dan Aktivitas:

Bowling

Biliar

Berkuda

Ice skating

Panjat tebing

Atletik/lari

Kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba)

Kolam renang

Sasana tinju/bela diri

Jetski

Padel

Menariknya, olahraga padel resmi masuk dalam daftar olahraga berbayar yang dikenai pajak hiburan. Padel sendiri kini sedang naik daun sebagai olahraga rekreasi yang populer dan menjadi gaya hidup sosial di kalangan masyarakat urban Jakarta.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan PBJT ini adalah untuk menciptakan kesetaraan fiskal antar sektor hiburan yang sejenis, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan usaha di sektor olahraga. Dengan aturan ini, pelaku usaha maupun konsumen akan mendapatkan perlakuan pajak yang konsisten dan adil.

Namun, bagaimana dengan olahraga golf yang dikenal sebagai aktivitas eksklusif dan juga berbayar? Meskipun golf juga merupakan olahraga rekreasi dengan tarif mahal, pemerintah daerah DKI Jakarta tidak mengenakan PBJT pada olahraga ini. Alasannya adalah golf diklasifikasikan berbeda oleh pemerintah pusat, yaitu sebagai jasa komersial yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukan pajak hiburan daerah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, golf dikategorikan sebagai jasa komersial dan bukan sebagai hiburan umum. Karena itu, seluruh layanan golf seperti penyewaan lapangan, peralatan, dan fasilitas lain akan dikenai PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Penegasan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf tidak termasuk kategori hiburan. Sebelumnya, golf sempat terkena pajak ganda, yaitu PPN dari pemerintah pusat dan PBJT dari pemerintah daerah. Dengan kebijakan ini, diharapkan pungutan pajak lebih terarah dan tidak memberatkan pengusaha maupun konsumen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan pajak dengan perkembangan tren ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gaya hidup urban dan pola konsumsi olahraga rekreasi yang semakin meningkat.

Di satu sisi, kebijakan pajak hiburan untuk olahraga yang dikomersialkan ini dapat memberikan kontribusi lebih besar pada pendapatan daerah yang selanjutnya dapat dialokasikan untuk pengembangan fasilitas umum dan program kebugaran masyarakat.

Di sisi lain, para pelaku usaha di sektor olahraga harus menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar tetap kompetitif sekaligus mematuhi kewajiban perpajakan. Pengaturan yang jelas dan adil diharapkan mampu mendukung keberlangsungan usaha serta mendorong pertumbuhan industri olahraga yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan adanya pajak hiburan baru untuk olahraga ini, masyarakat juga diajak untuk lebih sadar akan kontribusi fiskal dari berbagai aktivitas rekreasi yang mereka nikmati. Hal ini penting untuk menciptakan kesadaran kolektif bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk membangun fasilitas dan layanan publik yang lebih baik.

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini menjadi langkah signifikan bagi DKI Jakarta dalam menyelaraskan pengelolaan pajak daerah dengan dinamika ekonomi modern yang terus berkembang. Selain memperkuat basis pajak daerah, langkah ini juga mendukung semangat kesetaraan dan keadilan pajak di berbagai sektor yang melayani kebutuhan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index