KUR

Pemerintah Tegaskan Kriteria Penerima KUR Perumahan Rp130 Triliun

Pemerintah Tegaskan Kriteria Penerima KUR Perumahan Rp130 Triliun
Pemerintah Tegaskan Kriteria Penerima KUR Perumahan Rp130 Triliun

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dengan plafon total mencapai Rp 130 triliun. Sebelum kebijakan ini resmi digulirkan, proses penyusunan aturan teknis sebagai payung hukum menjadi langkah utama yang harus diselesaikan, khususnya oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menteri PKP, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat intensif guna membahas rancangan Peraturan Menteri (Permen) PKP yang akan mengatur KUR Perumahan. Ara menargetkan aturan ini rampung dan diterbitkan pada Juli 2025 bersamaan dengan aturan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

“Saya juga minta agar Permen ini selesai bulan Juli bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menteri Keuangan (Menkeu),” ujar Ara saat ditemui di Jakarta.

Namun, Ara belum membeberkan secara rinci isi dan kriteria yang akan diatur dalam Permen tersebut. Ia memilih menunggu proses penyusunan selesai agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Meski demikian, Ara menegaskan bahwa Permen PKP nanti akan memuat kriteria siapa saja yang berhak menerima KUR Perumahan sehingga pendistribusian dana dapat tepat sasaran.

“Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya tidak jadi polemik,” ujarnya.

Alokasi Dana KUR Perumahan: Subsidi dan Tenor Menarik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan gambaran program KUR Perumahan yang akan menyasar dua aspek, yakni demand (permintaan) dan supply (penawaran).

Dari sisi supply, KUR Perumahan akan disalurkan kepada para kontraktor dengan plafon hingga Rp 5 miliar untuk nilai penjualan proyek hingga Rp 50 miliar. Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pembangunan perumahan, khususnya tipe rumah dengan luas 36 meter persegi. Tenor atau jangka waktu pinjaman dapat mencapai 4-5 tahun.

“Dan ini bisa dibuat untuk memfasilitasi sampai dengan Rp 5 miliar, membangun 38-40 unit daripada perumahan yang tipenya 36. Nah ini waktunya (tenor) bisa sampai 4-5 tahun,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Subsidi bunga pinjaman KUR ini dijamin pemerintah dengan bunga tetap sebesar 5 persen. Kontraktor hanya perlu membayar pokok pinjaman dan selisih bunga yang ditetapkan oleh bank penyalur. Penyaluran KUR Perumahan akan dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan perbankan swasta.

KUR Perumahan untuk Individu dan Renovasi Rumah

Selain untuk kontraktor, pemerintah juga menyiapkan KUR Perumahan bagi perseorangan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan renovasi rumah, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi maupun untuk usaha. Alokasi dana untuk segmen ini sebesar Rp 13 triliun.

“Ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah,” tambah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dengan plafon sebesar Rp 117 triliun untuk kontraktor dan Rp 13 triliun untuk individu, total anggaran KUR Perumahan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 130 triliun. Ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan perumahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kredit dengan bunga terjangkau.

Harapan dan Tantangan Kebijakan KUR Perumahan

Kebijakan KUR Perumahan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan perumahan terutama untuk kalangan menengah ke bawah, sekaligus membuka peluang bisnis bagi para kontraktor kecil dan menengah. Dengan adanya aturan yang jelas melalui Permen PKP, diharapkan pendistribusian dana KUR dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan terhindar dari penyalahgunaan.

Namun demikian, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam memastikan seluruh proses berjalan lancar. Penyusunan regulasi yang komprehensif menjadi hal utama agar tidak muncul kerancuan aturan di lapangan yang dapat merugikan penerima KUR maupun pelaku pembangunan.

Ara dan para pejabat terkait terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian lain seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk mengharmonisasikan kebijakan ini. Keputusan bersama ini bertujuan agar pelaksanaan KUR Perumahan dapat segera direalisasikan setelah regulasi resmi terbit.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PKP, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan KUR Perumahan dengan plafon mencapai Rp 130 triliun. Fokus kebijakan ini adalah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi kontraktor perumahan dan individu yang membutuhkan dana renovasi.

Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan penyusunan Peraturan Menteri yang mengatur kriteria penerima KUR tengah berlangsung dan diharapkan selesai Juli 2025. KUR Perumahan diharapkan bisa membantu percepatan pembangunan perumahan dan mendorong sektor usaha terkait.

Dengan subsidi bunga yang menarik dan tenor fleksibel, KUR ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas serta pelaku usaha perumahan di tanah air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index