JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali menunjukkan sedikit kenaikan pada Sabtu, 5 Juli 2025. Dari data yang dipantau langsung di laman resmi Logam Mulia, tercatat harga jual emas Antam naik Rp1.000 dari posisi sebelumnya Rp1.907.000 menjadi Rp1.908.000 per gram. Kenaikan ini menandai tren positif walaupun hanya naik tipis, yang menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi atau menjual emas mereka.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan oleh Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.756.000 per gram. Kenaikan harga ini merupakan respons pasar terhadap dinamika ekonomi dan permintaan terhadap emas sebagai aset investasi yang relatif stabil di tengah ketidakpastian pasar.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, besaran PPh 22 yang dipotong langsung dari nilai transaksi adalah 1,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang sama, yakni 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Bukti pemotongan pajak ini selalu disertakan sebagai bukti sah setiap transaksi pembelian emas batangan.
Detail harga emas batangan Antam per pecahan per Sabtu, 5 Juli 2025 sebagai berikut:
Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.004.000.
Emas 1 gram Rp1.908.000.
Emas 2 gram Rp3.756.000.
Emas 3 gram Rp5.609.000.
Emas 5 gram Rp9.315.000.
Emas 10 gram Rp18.575.000.
Emas 25 gram Rp46.312.000.
Emas 50 gram Rp92.545.000.
Emas 100 gram Rp185.012.000.
Emas 250 gram Rp462.265.000.
Emas 500 gram Rp924.320.000.
Emas 1.000 gram Rp1.848.600.000.
Harga-harga tersebut menjadi acuan penting bagi masyarakat, terutama para investor emas dan kolektor yang mengandalkan emas batangan sebagai pilihan instrumen investasi yang aman dan likuid.
Kenaikan harga emas meski kecil ini cukup menarik perhatian, karena emas dianggap sebagai aset yang mampu mempertahankan nilai saat inflasi dan gejolak pasar saham terjadi. Terlebih lagi, emas batangan Antam selalu menjadi pilihan utama karena kualitas dan jaminan keasliannya.
Penting bagi calon pembeli maupun penjual emas untuk memahami aturan pajak yang melekat dalam transaksi emas batangan. Dengan mengetahui besaran PPh 22 yang dikenakan serta mekanisme pemotongan pajak, konsumen dapat melakukan perhitungan lebih akurat terhadap nilai yang akan diterima atau dikeluarkan dalam transaksi.
Sebagai catatan, pembelian emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta harus dilengkapi dengan NPWP untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan, yaitu 0,45 persen dibandingkan tarif tanpa NPWP yang mencapai 0,9 persen. Hal ini menjadi insentif bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen perpajakan mereka, sekaligus mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.
Harga emas Antam yang selalu dipantau secara harian di laman resmi Logam Mulia menjadi barometer pasar emas domestik. Kenaikan kecil kali ini diperkirakan dipengaruhi oleh faktor global seperti tren harga emas dunia yang juga mengalami sedikit penguatan, serta sentimen ekonomi nasional.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum kenaikan harga emas ini dapat mempertimbangkan pembelian emas batangan sebagai investasi jangka panjang yang cukup aman. Selain itu, emas juga sering menjadi pilihan bagi yang ingin menyimpan kekayaan dengan nilai yang relatif stabil dibandingkan aset lain yang lebih volatil.
Dengan memahami detail harga, pajak, dan tren kenaikan harga emas Antam saat ini, para investor maupun pembeli umum dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan terinformasi. Transaksi emas batangan yang transparan dengan aturan pajak yang jelas juga memberikan rasa aman dalam berinvestasi.
Demikian informasi terbaru mengenai harga emas Antam pada Sabtu, 5 Juli 2025, yang mengalami kenaikan tipis Rp1.000 per gram. Harga jual kembali juga mengalami peningkatan sesuai dengan nilai pasar terkini. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau harga emas secara berkala dan memperhatikan ketentuan pajak dalam setiap transaksi agar mendapatkan manfaat optimal dari investasi emas batangan.