LOGISTIK

Langkah Tegas Pemerintah Wujudkan Sistem Logistik Bebas ODOL

Langkah Tegas Pemerintah Wujudkan Sistem Logistik Bebas ODOL
Langkah Tegas Pemerintah Wujudkan Sistem Logistik Bebas ODOL

JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem logistik nasional dan menegakkan aturan terkait kendaraan angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) kini semakin konkret. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat sembilan aksi utama dalam rangka penguatan logistik nasional. Perpres ini dirancang untuk menjadi landasan hukum sekaligus peta jalan menuju sistem logistik yang efisien, tertib, dan berkelanjutan.

Langkah ini tidak hanya menyasar pada pengurangan kendaraan ODOL di jalan raya, tetapi juga bertujuan membangun tata kelola logistik nasional yang lebih terintegrasi secara digital dan lintas sektor.

Perpres: Rangkaian Aksi Nyata untuk Perubahan Sistemik

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa dokumen Perpres ini akan memuat rencana aksi konkret, termasuk integrasi pendataan angkutan barang secara elektronik. Hal ini akan menjadi pondasi dalam mewujudkan penindakan ODOL yang berbasis sistem, bukan sekadar subjektivitas petugas.

“Dengan integrasi itu lebih meningkatkan tingkat akurasi dalam pendataan angkutan barang yang tentunya nanti ditindaklanjuti terhadap kepatuhan dari penyelenggaraan angkutan barang itu sendiri,” ujar Yusuf, dikutip dari Antara.

Salah satu elemen penting dari aksi ini adalah digitalisasi proses penindakan pelanggaran ODOL. Dengan sistem elektronik yang terintegrasi, data akan menjadi lebih objektif dan transparan.

“Sistem ini akurasinya akan lebih baik tidak berdasarkan subjektif dari seseorang sehingga pemberian sanksinya pun juga mengena, tepat sasaran,” lanjut Yusuf.

Delapan Aksi Lainnya: Menyasar Akar Permasalahan Logistik

Selain digitalisasi pendataan, delapan aksi lainnya mencakup upaya komprehensif yang menyasar seluruh rantai distribusi logistik:

Pengawasan dan Penindakan Pungli
Fokus pada pencatatan dan penghapusan pungutan liar di sektor transportasi darat, demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan profesional.

Penetapan Kelas Jalan dan Penguatan Infrastruktur
Menentukan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota yang layak untuk distribusi logistik, serta pembangunan jalan logistik khusus yang dirancang untuk kendaraan berat.

Peningkatan Daya Saing Logistik melalui Multimoda
Mendorong efisiensi distribusi barang melalui pengembangan angkutan multimoda seperti darat, laut, dan kereta api.

Pemberian Insentif dan Disinsentif
Kebijakan akan memberi insentif kepada badan usaha dan kawasan industri yang patuh terhadap aturan zero ODOL. Sebaliknya, sanksi atau disinsentif akan dikenakan bagi pelanggar.

Kajian Dampak Ekonomi dan Inflasi
Pemerintah akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak implementasi zero ODOL, termasuk terhadap biaya logistik nasional dan inflasi.

Penguatan Aspek Ketenagakerjaan
Termasuk di dalamnya standarisasi upah pengemudi angkutan barang berdasarkan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).

Deregulasi dan Harmonisasi Peraturan
Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi antarinstansi dilakukan untuk mempercepat penegakan hukum dan meminimalkan konflik kebijakan.

Pembentukan Komite KP2KN
Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) akan dibentuk sebagai lembaga lintas sektor yang menjadi motor koordinasi antar instansi terkait.

Koordinasi Antar Kementerian untuk Aksi Terpadu

Penyusunan Rancangan Perpres ini tidak dilakukan secara parsial oleh Kemenhub. Menurut Yusuf, proses ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrawil), dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian PUPR, serta Kepolisian RI (Polri).

“Ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” ujar Yusuf menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini.

Menuju Jalan Raya yang Aman dan Bebas ODOL

Penerapan kebijakan zero ODOL bukan sekadar upaya menegakkan aturan, melainkan juga langkah untuk menjaga keselamatan jalan raya, memperpanjang umur infrastruktur, dan mengurangi beban ekonomi akibat kerusakan jalan.

Di tengah meningkatnya pergerakan logistik nasional, kendaraan ODOL menjadi tantangan serius. Tak hanya merusak infrastruktur, kendaraan semacam itu juga meningkatkan risiko kecelakaan dan memperbesar biaya logistik akibat ketidakefisienan sistem transportasi.

Dengan diterbitkannya Perpres ini nantinya, pemerintah berharap ada perubahan menyeluruh, mulai dari sisi regulasi, infrastruktur, hingga perilaku pelaku usaha.

Langkah Strategis untuk Masa Depan Logistik Indonesia

Penguatan logistik nasional dan penegakan zero ODOL merupakan bagian dari transformasi sektor transportasi dan distribusi barang yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan Perpres ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh sektor logistik tetap menjaga keselamatan dan efisiensi nasional.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak reaktif terhadap permasalahan logistik, tetapi melakukan pendekatan sistemik demi membangun fondasi ekonomi yang tangguh dan andal di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index