MINYAK

Sumur Minyak untuk UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan dan Modal

Sumur Minyak untuk UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan dan Modal
Sumur Minyak untuk UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan dan Modal

JAKARTA - Pemerintah Indonesia membuka peluang baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumur minyak. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas eksploitasi minyak oleh masyarakat resmi dilegalkan dengan pengawasan ketat. Regulasi ini menjadi terobosan untuk mendukung pemberdayaan UMKM sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah keharusan adanya kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pelaku UMKM atau koperasi yang mengelola sumur minyak tersebut. Minyak hasil eksploitasi wajib dijual ke KKKS sebagai bagian dari pengaturan agar operasi sesuai standar industri dan legal.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa selama ini pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat seringkali berjalan tanpa payung hukum jelas, sehingga aturan baru ini memberi kepastian sekaligus peluang bisnis yang lebih luas.

“Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat,” ungkap Yuliot di Gedung Kementerian ESDM.

Dengan modal awal tersebut, UMKM dan koperasi bisa secara legal mengelola sumur minyak yang sudah berproduksi, tentunya dengan bimbingan dan kerja sama yang ketat bersama KKKS. BUMD juga mendapat peluang serupa dalam mengelola sumur migas lokal.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak produksi minyak nasional tetapi juga memperkuat struktur ekonomi masyarakat, terutama di daerah penghasil migas. Pemerintah menyiapkan skema kerja sama yang jelas agar operasi sumur masyarakat tetap aman dan berstandar teknis tinggi sesuai prinsip good engineering practice.

“Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai prinsip good engineering practice,” jelas Yuliot.

Peraturan ini juga mengatur batasan waktu untuk perbaikan sumur yang belum memenuhi standar. Pemerintah memberikan tenggat waktu empat tahun untuk perbaikan, jika tidak dipenuhi, maka penegakan hukum akan dilakukan.

Untuk memulai implementasi aturan, pemerintah akan melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat secara terstruktur. Inventarisasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama tim gabungan untuk menetapkan titik nol sumur yang dikelola masyarakat.

Setelah daftar inventarisasi disahkan, BUMD, koperasi, atau UMKM yang memenuhi kriteria akan ditunjuk oleh gubernur untuk mengelola sumur tersebut dan mengajukan kerja sama kepada KKKS. Selanjutnya KKKS akan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA. Menteri ESDM nantinya memberikan keputusan persetujuan atau penolakan secara resmi.

“Proses ini kita targetkan selesai dalam waktu satu bulan pasca terbitnya Permen,” ujar Yuliot.

Pemerintah berharap dengan regulasi ini, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya minyak bumi dapat meningkat, membuka peluang ekonomi baru sekaligus menjaga keberlangsungan produksi migas nasional. Terobosan ini juga menjadi solusi menghadapi tantangan eksploitasi migas yang selama ini didominasi perusahaan besar.

Dengan model kerja sama yang jelas dan modal yang terukur, UMKM dan koperasi mendapat kesempatan menjadi bagian dari industri migas yang selama ini terkesan eksklusif. Pemerintah juga memfasilitasi proses perizinan usaha agar legalitas dan tata kelola berjalan transparan dan profesional.

Selain memberikan peluang bisnis, pemerintah juga berkomitmen untuk mendampingi para pelaku UMKM dan koperasi agar pengelolaan sumur minyak berjalan sesuai standar dan aman bagi lingkungan. Ini termasuk pelatihan teknis dan monitoring berkala selama masa kerja sama.

Aturan ini dipandang sebagai jawaban atas keluhan selama ini, di mana banyak sumur minyak masyarakat dikelola secara tradisional tanpa dukungan hukum maupun teknologi memadai. Dengan regulasi terbaru, potensi migas masyarakat bisa dioptimalkan secara maksimal dan berkelanjutan.

Salah satu langkah strategis pemerintah ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan impor minyak, serta mempercepat pembangunan ekonomi daerah penghasil minyak.

Dengan demikian, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya soal pengelolaan migas semata, tapi juga penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sumber daya alam yang dimiliki secara adil dan legal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index