BANK INDONESIA

Panduan Lengkap Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

Panduan Lengkap Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia
Panduan Lengkap Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

JAKARTA - Bank Indonesia terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, termasuk menjaga kepercayaan terhadap mata uang Rupiah. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah layanan penukaran uang yang sudah tidak layak edar, seperti uang yang rusak karena sobek, terbakar, atau kondisi fisik lainnya.

Kasus terbaru terjadi di Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, dimana seorang warga mengajukan penukaran uang Rupiah yang sebagian terbakar senilai Rp64.071.000 melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Proses ini menunjukkan betapa Bank Indonesia hadir sebagai lembaga yang memudahkan masyarakat mendapatkan penggantian uang yang sah.

Proses Verifikasi dan Penilaian Uang Rusak

Setelah permohonan diajukan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang melakukan verifikasi awal. Uang terbakar yang diajukan harus memenuhi ketentuan minimal fisik yaitu lebih dari dua pertiga ukuran asli dan masih dapat dikenali ciri-cirinya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta aturan pelaksanaannya.

Uang tersebut kemudian dikirim ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia untuk uji laboratoris dan penilaian kelayakan penggantian. Dari hasil evaluasi, Rp63.791.000 dinyatakan layak untuk diganti, sementara Rp280.000 tidak dapat diganti karena ukurannya kurang dari dua pertiga bagian asli.

Penyerahan uang pengganti dilakukan secara langsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, sebagai bukti keseriusan dan transparansi layanan.

Langkah Praktis Penukaran Uang Rusak

Masyarakat yang memiliki uang rusak, terutama yang terbakar, dapat mengikuti prosedur berikut untuk menukarkan uangnya:

Menyiapkan kartu identitas resmi seperti KTP.

Melampirkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat.

Mengisi formulir penukaran uang terbakar yang disediakan petugas Bank Indonesia.

Setelah itu, uang rusak dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang untuk uji kelayakan. Hasil uji tersebut menentukan berapa jumlah uang yang dapat diganti.

Kemudahan Melalui Sistem Digital

Bank Indonesia mewajibkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran menggunakan layanan kas keliling atau langsung ke loket Bank Indonesia untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs https://pintar.bi.go.id. Sistem ini bertujuan mengurangi antrean fisik, memastikan pelayanan tepat waktu, dan memberikan akses yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penukaran uang juga tidak dapat diwakilkan. Masyarakat wajib membawa KTP dan bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR saat melakukan penukaran. Hal ini juga menambah lapisan keamanan dan keteraturan dalam layanan.

Komitmen Bank Indonesia dalam Menjaga Rupiah

Dengan layanan ini, Bank Indonesia tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah, tetapi juga mengajak masyarakat untuk mencintai, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Penukaran uang rusak yang mudah dan transparan menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran peredaran uang yang sehat.

Bank Indonesia secara rutin mempublikasikan jadwal layanan penukaran melalui kanal resmi seperti akun Instagram Bank Indonesia Malang agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan dengan baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index