OJK

OJK Permudah Akses Cek Riwayat Kredit Online Terbaru 2025

OJK Permudah Akses Cek Riwayat Kredit Online Terbaru 2025
OJK Permudah Akses Cek Riwayat Kredit Online Terbaru 2025

JAKARTA - Melindungi reputasi keuangan kini semakin penting di tengah makin meningkatnya kebutuhan terhadap fasilitas kredit, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis. Tanpa disadari, laporan riwayat kredit atau dikenal dengan sebutan iDeb dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi faktor kunci yang menentukan apakah pengajuan pinjaman seseorang akan disetujui atau ditolak.

Kini, OJK membuka akses pengecekan SLIK secara online, sehingga masyarakat bisa mengetahui status kredit mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor. Dengan cara ini, proses menjadi jauh lebih efisien dan dapat dilakukan kapan saja dari mana saja.

Apa yang Dimaksud dengan BI Checking dan SLIK?

Sebelum layanan ini dikenal sebagai SLIK, masyarakat lebih dahulu mengenalnya sebagai “BI Checking”. Istilah tersebut sebenarnya mengacu pada sistem lama yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia, yakni Sistem Informasi Debitur (SID). Namun sejak pengawasan perbankan berpindah ke OJK, sistem informasi debitur juga ikut beralih dan kini dinamakan SLIK.

Melalui SLIK, masyarakat dapat mengetahui rincian riwayat kredit mereka, mulai dari status angsuran, jumlah sisa pokok utang, hingga apakah terdapat tunggakan. Seluruh informasi ini menjadi alat pertimbangan utama bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit seseorang.

Jika seorang calon debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar, informasi itu akan terekam dan menjadi penilaian tersendiri dalam laporan iDeb. Catatan negatif semacam ini bisa mengakibatkan seseorang masuk kategori kredit bermasalah atau “kolektibilitas buruk”, yang dikenal juga sebagai daftar hitam.

Siapa Saja yang Sebaiknya Mengecek SLIK?

Mengecek laporan SLIK bukan hanya menjadi keharusan bagi mereka yang sedang mengajukan kredit. Bahkan bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mengambil pinjaman pun, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Ada beberapa alasan penting mengapa setiap orang perlu mengetahui isi laporan iDeb mereka:

Mengetahui apakah ada pinjaman atas nama Anda tanpa izin (potensi penipuan),

Memastikan tidak ada pinjaman lama yang belum lunas,

Melihat status kolektibilitas atau skor kredit Anda,

Mempersiapkan diri sebelum mengajukan kredit ke bank, leasing, atau perusahaan pembiayaan lainnya.

Pengecekan berkala menjadi langkah awal dalam membangun reputasi keuangan yang sehat dan mencegah kendala di masa depan, terutama jika suatu saat dibutuhkan akses ke produk keuangan.

Langkah-Langkah Cek SLIK OJK Online 2025

Memasuki 2025, cara melakukan pengecekan iDeb melalui SLIK OJK sudah 100% dapat dilakukan secara daring. Berikut ini tahapan lengkapnya:

Akses Halaman Resmi Pendaftaran

Kunjungi tautan resmi OJK berikut:
https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

Isi Formulir dan Unggah Dokumen

Lengkapi data diri sesuai identitas.

Unggah dokumen pendukung seperti:

e-KTP untuk WNI,

Paspor untuk WNA,

Surat kuasa jika dilakukan oleh perwakilan.

Tunggu Proses Verifikasi

OJK akan memverifikasi dokumen Anda.

Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau WhatsApp mengenai jadwal verifikasi melalui video call.

Lakukan Verifikasi Video Call

Tunjukkan identitas asli Anda saat sesi verifikasi.

Pastikan sinyal internet stabil dan pencahayaan cukup selama proses berlangsung.

Terima Laporan iDeb Melalui Email

Apabila seluruh proses selesai dan disetujui, laporan iDeb Anda akan dikirim melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Apa Risiko Jika Masuk Daftar Hitam?

Banyak orang baru menyadari pentingnya riwayat kredit setelah permohonan pinjamannya ditolak. Biasanya penyebab utamanya adalah riwayat kredit yang buruk. Hal ini bisa disebabkan oleh keterlambatan membayar angsuran, tidak melunasi pinjaman sesuai jadwal, atau kesalahan administrasi lain yang menyebabkan penurunan skor kolektibilitas.

SLIK mengklasifikasikan status kredit menjadi lima kategori:

Kol 1 (Lancar): Tidak ada tunggakan.

Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1–90 hari.

Kol 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari.

Kol 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari.

Kol 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Masuk dalam Kol 3 ke atas berarti risiko pengajuan kredit Anda akan ditolak cukup tinggi. Hampir semua lembaga keuangan menggunakan laporan ini sebagai dasar utama dalam analisis kelayakan kredit calon nasabah.

Tips Agar Riwayat Kredit Tetap Baik

Membentuk reputasi kredit yang sehat bukan hanya berguna untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab keuangan seseorang. Berikut beberapa langkah bijak agar skor kredit Anda tetap positif:

Selalu bayar angsuran tepat waktu.

Jangan mengambil pinjaman di luar kemampuan finansial.

Hindari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Cek iDeb setidaknya satu kali dalam setahun.

Jika tidak mampu membayar cicilan, ajukan restrukturisasi sebelum menunggak.

Transparansi Finansial Membangun Masa Depan Lebih Baik

Dengan akses daring terhadap layanan SLIK dari OJK, masyarakat memiliki kontrol lebih besar atas kondisi keuangannya. Laporan kredit kini bisa diakses tanpa harus antre atau datang langsung, dan ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan literasi keuangan nasional.

Melakukan pengecekan secara berkala bukan hanya bentuk kehati-hatian, tapi juga bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang. Mulailah dari sekarang untuk memantau kondisi kredit Anda dan hindari risiko terjebak dalam daftar hitam perbankan. Kontrol masa depan keuangan ada di tangan Anda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index