JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Sebagai salah satu asuransi kesehatan wajib, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh berbagai layanan kesehatan seumur hidup. Namun, tidak semua perawatan gigi ditanggung. Berikut ini adalah tujuh jenis perawatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
1. Infeksi Gigi
Premedikasi menjadi tahap awal pengobatan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini meliputi pemberian obat jenis analgesik dan antibiotik. Premedikasi berfungsi meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi, sehingga penting sebelum perawatan lanjutan dilakukan. Penanganan yang tepat di tahap ini memastikan perawatan gigi berikutnya berjalan optimal dan efektif.
2. Tambal Gigi
Perawatan tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk layanan yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Tambal gigi berguna mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Prosedur ini hanya dilakukan atas rujukan dokter ahli, dengan bahan resin composite yang dikenal lebih awet dan tahan lama. Layanan ini penting untuk menjaga kesehatan gigi jangka panjang serta mencegah kerusakan lebih lanjut.
3. Scaling Gigi
Scaling gigi adalah tindakan non-operasi untuk membersihkan penumpukan plak dan karang gigi. Perawatan ini mengurangi risiko sakit gigi serta penyakit gusi. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. “Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis akun resmi BPJS Kesehatan (@BPJSKesehatanRI).
4. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu dapat menggunakan BPJS Kesehatan dengan sifat subsidi menyesuaikan jumlah gigi yang dipasang.
1-8 gigi palsu: subsidi Rp250 ribu per rahang.
9-16 gigi per rahang: subsidi Rp500 ribu.
2 rahang sekaligus: subsidi Rp1 juta.
Subsidi ini membantu peserta memperoleh gigi pengganti yang fungsional tanpa membebani biaya penuh.
5. Cabut Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi permanen. Pencabutan gigi sulung bertujuan menuntun calon gigi permanen agar tetap berada dalam posisi dan lengkung rahang yang tepat. Layanan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, terutama anak-anak yang membutuhkan perawatan preventif untuk gigi permanen.
6. Cabut Gigi Permanen
Tindakan cabut gigi permanen dilakukan hanya jika gigi rusak parah akibat karies, keropos, atau benturan sehingga tidak dapat dipertahankan. Sebelum prosedur, gigi akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit. Layanan ini termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan dan menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan mulut secara menyeluruh.
7. Obat Pascaekstraksi
Setelah ekstraksi gigi, peserta BPJS Kesehatan juga memperoleh obat pasca-ekstraksi. Pengobatan ini berperan penting dalam proses penyembuhan gigi yang telah dicabut, memastikan kondisi mulut kembali normal dan risiko komplikasi dapat diminimalkan.
Manfaat Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
Dengan tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan mulut secara optimal tanpa biaya besar. Perawatan ini mencakup pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan pasca-tindakan, sehingga menjadi solusi lengkap bagi masyarakat dari berbagai kalangan.
Peserta diingatkan bahwa layanan ini hanya berlaku sesuai ketentuan medis, rujukan dokter, dan peraturan BPJS Kesehatan. Scaling gigi atau perawatan tertentu, misalnya, tidak bisa dilakukan untuk alasan kosmetik. Hal ini menekankan pentingnya pemanfaatan layanan secara tepat dan bijaksana.
Tips Memanfaatkan Layanan Gigi BPJS
Rujukan Dokter: Pastikan setiap perawatan didukung rujukan dokter sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Cek Masa Penjaminan: Beberapa perawatan, seperti scaling gigi, memiliki batas masa penjaminan tertentu.
Dokumen Peserta: Selalu bawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat.
Konsultasi Lanjutan: Gunakan premedikasi atau obat pascaekstraksi untuk mencegah komplikasi.
Gunakan Sesuai Indikasi: Prioritaskan perawatan medis, bukan alasan estetika.
BPJS Kesehatan menyediakan tujuh jenis perawatan gigi penting, mulai dari infeksi gigi, tambal gigi, scaling, pasang gigi palsu, cabut gigi sulung dan permanen, hingga obat pascaekstraksi. Layanan ini mendukung kesehatan mulut peserta secara menyeluruh, dengan biaya yang terjangkau dan terjamin.
Dengan memahami perawatan yang ditanggung, peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal, menjaga kesehatan gigi dan mulut, serta mencegah risiko komplikasi lebih serius. Layanan ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh untuk seluruh warga Indonesia.