Tarif Listrik PLN Tetap Awal September 2025

Rabu, 03 September 2025 | 15:11:12 WIB
Tarif Listrik PLN Tetap Awal September 2025

JAKARTA - Kabar baik bagi seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar tarif listrik untuk periode 1 sampai 7 September 2025 tetap stabil.Artinya, biaya listrik per kWh yang berlaku masih sama dengan bulan sebelumnya. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan listrik tetap terjangkau.

“(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Juni 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa konsumen tidak perlu khawatir akan kenaikan biaya listrik di pekan pertama bulan September.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali. Perhitungan tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, di antaranya nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk tarif listrik September 2025, pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari–April 2025 sebagai dasar penetapan.

Meskipun beberapa indikator ekonomi mengalami kenaikan, tarif listrik tetap diputuskan stabil. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sehingga semua rumah tangga dan bisnis dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih pasti tanpa khawatir akan perubahan harga mendadak.

Perbedaan Prabayar dan Pascabayar

Secara umum, tarif listrik PLN 1 sampai 7 September 2025 berlaku sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar diwajibkan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan.

Rincian Tarif Listrik per KWh

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk periode 1 sampai 7 September 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Pelanggan Subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Manfaat Tarif Listrik Tetap

Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik tanpa perlu menyesuaikan anggaran tambahan. Bagi rumah tangga, biaya listrik tetap terjangkau, sehingga pengeluaran bulanan dapat lebih terprediksi. Sedangkan bagi pelaku usaha, terutama bisnis kecil dan menengah, tarif stabil membantu menjaga biaya operasional tetap terkendali.

Stabilitas tarif listrik juga berdampak positif terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan harga listrik tetap, biaya hidup masyarakat tidak mengalami tekanan tambahan dari kenaikan energi. Hal ini penting, mengingat listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok yang digunakan sehari-hari.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif listrik PLN 1 sampai 7 September 2025 menunjukkan bahwa pemerintah dan PLN memberikan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan tarif tetap, konsumen dapat tetap menggunakan listrik secara optimal, baik untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, maupun usaha.

Keputusan ini juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan konsumsi listrik selama pekan pertama September. Pelanggan diharapkan tetap memanfaatkan listrik secara efisien agar penggunaan energi lebih hemat dan biaya tetap terkendali.

Dengan demikian, tarif listrik PLN pekan pertama September 2025 tetap stabil, memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan dan mendukung kelancaran penggunaan listrik di rumah, kantor, maupun fasilitas umum. Langkah ini memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses listrik dengan biaya yang sama seperti bulan sebelumnya, sekaligus mendukung keberlanjutan energi nasional.

Terkini

Tips Praktis Perbesar Tulisan WhatsApp Mudah

Sabtu, 06 September 2025 | 10:34:57 WIB

BYD M6 Hadirkan MPV Listrik Premium Futuristik

Sabtu, 06 September 2025 | 10:34:50 WIB

Kelapa Hijau Segar Penjaga Kesehatan Tubuh Alami

Sabtu, 06 September 2025 | 10:34:37 WIB

Liburan Hemat Jakarta Penuh Pilihan Wisata Gratis

Sabtu, 06 September 2025 | 10:34:34 WIB

Film Komedi September 2025 Penghibur Waktu Santai

Sabtu, 06 September 2025 | 10:34:24 WIB