JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kemitraan pertahanan Indonesia bersama Turkiye dan Malaysia akan memperkokoh landasan hukum pelaksanaan kerja sama strategis antarnegara tersebut.
Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa hubungan kemitraan pertahanan Indonesia dengan Turkiye maupun Malaysia selama ini senantiasa berpijak pada asas kesetaraan, saling menghargai, serta saling menguntungkan.
"Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan pengesahan kedua perjanjian ini, di antaranya terkait prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, hingga penguatan industri pertahanan dalam negeri," katanya.
Dirinya memaparkan, Indonesia telah menandatangani Dokumen Persetujuan Kerja Sama Pertahanan dengan Turkiye pada 14 November 2022 di Bali. Sementara itu, nota kesepahaman pertahanan dengan Malaysia telah disepakati pada 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.
Berdasarkan penuturan Supratman, peresmian kedua dokumen perjanjian itu merupakan amanat Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa setiap perjanjian internasional yang menyangkut ranah politik, perdamaian, pertahanan, serta keamanan negara harus disahkan melalui mekanisme undang-undang, sebagaimana diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah bersama DPR RI secara resmi menyetujui dua rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/7).
Adapun kedua payung hukum itu mencakup pengesahan Nota Kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Kemitraan Pertahanan, serta Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Supratman menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran pimpinan serta anggota DPR RI atas dukungan penuh hingga tuntasnya pembahasan kedua RUU tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyebutkan bahwa delapan fraksi di Komisi I bersama pihak pemerintah telah mencapai kesepakatan bulat terkait kedua RUU pada tahap pembicaraan tingkat I.
Menurut Anton, kemitraan pertahanan dengan Turkiye dan Malaysia memiliki arti yang sangat strategis guna mengokohkan stabilitas geopolitik, memicu alih teknologi industri pertahanan, serta menggembleng kualitas sumber daya manusia militer.
"Komisi I DPR RI senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten. Selain itu, pengesahan undang-undang memerlukan dukungan anggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan," kata Anton.
Ketua DPR RI Puan Maharani selanjutnya meminta persetujuan akhir dari seluruh fraksi peserta rapat paripurna. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga kedua RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.
Melalui penetapan hukum ini, kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia, Turkiye, dan Malaysia kini memiliki kepastian hukum yang jauh lebih kokoh dalam mendukung beragam agenda strategis pertahanan.