UU PFII Harus Beri Kepastian Hukum Menurut Apindo Bukan Cuma Pajak

Rabu, 22 Juli 2026 | 01:02:02 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi momentum berharga untuk mendongkrak daya saing sektor keuangan nasional. Meski begitu, efektivitas regulasi ini bakal sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksanaan, kepastian hukum, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan bahwa dunia usaha pada prinsipnya menyambut positif pembentukan PFII sebagai langkah pemerintah memperdalam pasar keuangan, meningkatkan daya saing industri jasa keuangan, serta menarik lebih banyak investasi dan transaksi keuangan internasional ke Tanah Air.

Menurutnya, ketersediaan regulasi khusus, pelayanan terintegrasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terspesialisasi berpotensi meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha, terutama dalam aktivitas jasa keuangan dan investasi lintas negara.

"Hal tersebut terutama penting bagi kegiatan jasa keuangan dan investasi lintas negara yang membutuhkan proses regulasi yang efisien, kejelasan kontrak, dan penyelesaian sengketa yang kredibel," kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).

Walau demikian, ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas khusus tidak secara otomatis menjamin kepastian berusaha. Efektivitas PFII akan ditentukan oleh kejelasan aturan turunan, pembagian kewenangan antarlembaga, kualitas tata kelola, serta konsistensi implementasi di lapangan.

Di samping itu, pihaknya menilai pemerintah perlu memastikan rezim khusus PFII tetap menyatu dengan sistem hukum dan pengawasan nasional agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi maupun ketidakjelasan bagi para pelaku usaha.

Shinta turut menyoroti rencana pemberian insentif perpajakan, termasuk peluang tarif pajak penghasilan hingga 0 persen dalam jangka panjang. Menurutnya, insentif fiskal memang bisa menjadi instrumen meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, tetapi penerapannya wajib dilakukan secara selektif dan terukur.

Ia menilai pemerintah harus memastikan fasilitas tersebut benar-benar sanggup menciptakan investasi baru, aktivitas ekonomi, lapangan kerja berkualitas, transfer pengetahuan, serta pendalaman sektor keuangan, bukan sekadar memindahkan struktur atau pencatatan perusahaan semata.

"Pemerintah juga perlu menjaga level playing field agar pemberian fasilitas kepada pelaku usaha di PFII tidak menimbulkan distorsi persaingan yang berlebihan dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan serupa di luar kawasan," ujarnya.

Lebih jauh, Shinta mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, seperti capital round tripping, profit shifting, treaty shopping, hingga pembentukan shell companies lewat ketentuan anti-penyalahgunaan dan sistem pengawasan yang solid.

Ia juga menilai koordinasi dengan rezim perpajakan internasional, termasuk Global Minimum Tax (GMT), menjadi aspek krusial dalam penyusunan skema insentif PFII. Terdapat risiko pajak yang tidak dipungut di Indonesia justru dikenakan sebagai pajak tambahan di negara lain bagi perusahaan multinasional yang masuk cakupan GMT. Oleh sebab itu, desain insentif perlu memastikan fasilitas tetap efektif menarik investasi tanpa menggerus potensi hak pemajakan Indonesia.

Pada tahap awal implementasi, kata Shinta, fokus utama pemerintah perlu diarahkan pada penyusunan aturan pelaksanaan dengan tata kelola transparan dan akuntabel, mekanisme fasilitas yang jelas, kriteria penerima yang selektif, serta evaluasi berkala guna memastikan modal yang masuk merupakan aktivitas baru yang bermanfaat bagi perekonomian.

Ia menambahkan, dalam jangka panjang, daya saing PFII tidak bisa hanya mengandalkan insentif perpajakan semata.

"Melainkan juga kepastian hukum, kualitas kelembagaan, konsistensi kebijakan, profesionalisme pengawasan, ketersediaan talenta, serta keterhubungan dengan pembiayaan sektor riil," tegas Shinta.

Terkini